DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Atasi WNI Overstay di Arab Saudi

Selasa, 13 September 2016 - 15:01 WIB
DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Atasi WNI Overstay di Arab Saudi
DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Atasi WNI Overstay di Arab Saudi
A A A
JAKARTA - Masalah WNI/TKI yang ditahan oleh otoritas Arab Saudi karena kelebihan izin tinggal (overstay) dinilai sebagai persoalan kronis baik bagi Indonesia maupun Arab Saudi.

Kasus terbaru adalah penahanan 229 WNI karena overstay dan tidak memiliki izin menjalankan ibadah haji. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera mencari solusi jitu untuk menyelesaiakan persoalan tersebut.

"(Solusi) harus dimulai dari political will dari Presiden Jokowi," ujar Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2016).

Hanafi membeberkan, data terpadu dua negara mencatat ada 500 ribu lebih WNI/TKI overstay di Arab Saudi. Dalam tiga tahun terakhir, hanya kurang dari 1% yang ikut program pemulangan oleh pemerintah.

Namun demikian, pemulangan WNI/TKI ke Tanah Air juga tidak menyelesaikan masalah. Problem lapangan pekerjaan di dalam negeri hingga pungli-pungli yang diberlakukan bagi WNI/TKI oleh oknum di bandara juga menjadi catatan kritis Hanafi.

Karenanya, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendorong pemerintah untuk melobi otoritas Arab Saudi agar memberikan pengampunan imigrasi bagi para WNI/TKI.

"Mereka bisa terserap jadi angkatan kerja legal dan malah bayar pajak sehingga menguntungkan kedua negara. Keberadaan WNI/TKI di luar negeri adalah martabat negara kita, maka harus kita kelola dengan cerdas," ucap Hanafi.

Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mendampingi 229 WNI yang dianggap melanggar hukum Arab Saudi. Mereka ditahan di Mekkah sejak Rabu pekan lalu. Dari 299 orang tersebut, sebanyak 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak ditangkap di dua lokasi berbeda.

Mayoritas dari 229 orang tersebut adalah WNI overstay dan sisanya adalah WNI yang bekerja di luar Mekkah. Mereka ditangkap karena memasuki Mekkah untuk menjalankan ibadah haji tanpa memiliki tasreh (izin beribadah haji).

Untuk mengikuti program tersebut, mereka diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah tersebut di Saudi. Menurut hukum Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun.

Saat ini 229 WNI tersebut ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Mekkah dan terus dipantau. KJRI telah mengunjungi mereka dan menggali sejumlah informasi penting dari mereka.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8213 seconds (0.1#10.140)