DPR Lega Calhaj Korban Penipuan Tetap Bisa Berhaji

Minggu, 11 September 2016 - 16:21 WIB
DPR Lega Calhaj Korban...
DPR Lega Calhaj Korban Penipuan Tetap Bisa Berhaji
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dari pelaku penipuan 177 calon jamaah haji (calhaj) yang menggunakan kuota haji Filipina.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyampaikan rasa syukurnya karena para jamaah tidak terkendala untuk melanjutkan ibadah haji.

"Kita bersyukur bahwa Pemerintah Filipina mengizinkan jamaah kita yang ilegal dan sudah di Arab Saudi untuk tetap haji," kata Sodik saat dihubungi Sindonews, Minggu (11/9/2016).

Akan tetapi dia mengatakan, mengenai kelanjutan para pelaku tersebut harus terus diproses. Menurutnya, masalah tersebut akan terus diusut dalam hal ini, proses hukumnya diserahkan kepada Pemerintah Filipina.

"Sepulang haji kita serahkan kepada Pemerintah Filipina, apakah akan diproses hukum atau tidak jamaah-jamaah tersebut. Kita minta kepada aparat penegak hukum di Indonesia dan Filipina agar oknum penipunya dihukum maksimum," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula Imigrasi Filipina tidak memberikan izin 177 calon jamaah haji asal Indonesia saat di Bandara Ninoy Aquino, Manila karena menggunakan paspor Filipina dengan dijanjikan dapat kuota haji dari Filipina.

Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tujuh tersangka itu di antaranya Haji AS dan BDMW sebagai pemilik PT Ramana Tour, MNA, Haji MT mengatasnamakan travel Tazkyah yang tidak ada izin, Haji F dan Haji AH sebagai pemilik PT Shafwah dan tersangka terakhir adalah ZAP dari pimpinan Hade El Badr Tour.

Seluruh tersangka berasal dari beberapa biro perjalanan yaitu PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, dan KBIH Arafah Pandaan.
(maf)
Berita Terkait
Impian Umrah Ribuan...
Impian Umrah Ribuan Korban First Travel Kembali Terbuka
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Digendam, Pasangan Lansia...
Digendam, Pasangan Lansia Serahkan Uang Umrah Rp120 Juta
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved