DPR Lega Calhaj Korban Penipuan Tetap Bisa Berhaji
Minggu, 11 September 2016 - 16:21 WIB
DPR Lega Calhaj Korban Penipuan Tetap Bisa Berhaji
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dari pelaku penipuan 177 calon jamaah haji (calhaj) yang menggunakan kuota haji Filipina.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyampaikan rasa syukurnya karena para jamaah tidak terkendala untuk melanjutkan ibadah haji.
"Kita bersyukur bahwa Pemerintah Filipina mengizinkan jamaah kita yang ilegal dan sudah di Arab Saudi untuk tetap haji," kata Sodik saat dihubungi Sindonews, Minggu (11/9/2016).
Akan tetapi dia mengatakan, mengenai kelanjutan para pelaku tersebut harus terus diproses. Menurutnya, masalah tersebut akan terus diusut dalam hal ini, proses hukumnya diserahkan kepada Pemerintah Filipina.
"Sepulang haji kita serahkan kepada Pemerintah Filipina, apakah akan diproses hukum atau tidak jamaah-jamaah tersebut. Kita minta kepada aparat penegak hukum di Indonesia dan Filipina agar oknum penipunya dihukum maksimum," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula Imigrasi Filipina tidak memberikan izin 177 calon jamaah haji asal Indonesia saat di Bandara Ninoy Aquino, Manila karena menggunakan paspor Filipina dengan dijanjikan dapat kuota haji dari Filipina.
Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tujuh tersangka itu di antaranya Haji AS dan BDMW sebagai pemilik PT Ramana Tour, MNA, Haji MT mengatasnamakan travel Tazkyah yang tidak ada izin, Haji F dan Haji AH sebagai pemilik PT Shafwah dan tersangka terakhir adalah ZAP dari pimpinan Hade El Badr Tour.
Seluruh tersangka berasal dari beberapa biro perjalanan yaitu PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, dan KBIH Arafah Pandaan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menyampaikan rasa syukurnya karena para jamaah tidak terkendala untuk melanjutkan ibadah haji.
"Kita bersyukur bahwa Pemerintah Filipina mengizinkan jamaah kita yang ilegal dan sudah di Arab Saudi untuk tetap haji," kata Sodik saat dihubungi Sindonews, Minggu (11/9/2016).
Akan tetapi dia mengatakan, mengenai kelanjutan para pelaku tersebut harus terus diproses. Menurutnya, masalah tersebut akan terus diusut dalam hal ini, proses hukumnya diserahkan kepada Pemerintah Filipina.
"Sepulang haji kita serahkan kepada Pemerintah Filipina, apakah akan diproses hukum atau tidak jamaah-jamaah tersebut. Kita minta kepada aparat penegak hukum di Indonesia dan Filipina agar oknum penipunya dihukum maksimum," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula Imigrasi Filipina tidak memberikan izin 177 calon jamaah haji asal Indonesia saat di Bandara Ninoy Aquino, Manila karena menggunakan paspor Filipina dengan dijanjikan dapat kuota haji dari Filipina.
Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tujuh tersangka itu di antaranya Haji AS dan BDMW sebagai pemilik PT Ramana Tour, MNA, Haji MT mengatasnamakan travel Tazkyah yang tidak ada izin, Haji F dan Haji AH sebagai pemilik PT Shafwah dan tersangka terakhir adalah ZAP dari pimpinan Hade El Badr Tour.
Seluruh tersangka berasal dari beberapa biro perjalanan yaitu PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, dan KBIH Arafah Pandaan.
(maf)