DPR Minta Tujuh Pelaku Penipuan 177 Calhaj Segera Dihukum

Minggu, 11 September 2016 - 15:33 WIB
DPR Minta Tujuh Pelaku Penipuan 177 Calhaj Segera Dihukum
DPR Minta Tujuh Pelaku Penipuan 177 Calhaj Segera Dihukum
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tujuh tersangka pelaku penipuan 177 calon jamaah haji (calhaj) yang menggunakan kuota haji Filipina. Telah ditetapkannya para tersangka atas kasus ini, DPR meminta kasus ini segera dituntaskan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, para pelaku harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. "Untuk para pelaku harus dijerat hukum," kata Sodik saat dihubungi Sindonews, Minggu (11/9/2016).

Menurutnya, untuk menjerat para pelaku, bisa menggunakan Undang-undang (UU) Korporasi. "Untuk para pelaku atau nonjamaah jerat dengan semua undang-undang," jelasnya.

Dia menuturkan, keadilan perlu ditegakkan terutama keadilan bagi para jamaah yang telah tertipu. Karena menurutnya, jamaah adalah korban dan korban harus diperjuangkan keadilannya. "Jamaah itu adalah korban. Pemerintah Filipina saja tidak memproses," tambahnya.

Sebelumnya, pihak Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyatakan, tujuh pelaku penipuan bisa dikenakan UU tentang Korporasi. Ari menjelaskan, Bareskrim memang tidak memiliki kewenangan untuk membekukan tujuh travel biro perjalanan palsu tersebut.

Pasalnya, hal itu adalah hak Kementerian Agama (Kemenag). Untuk diketahui, kasus ini bermula Imigrasi Filipina tidak memberikan izin 177 calon jamaah haji asal Indonesia saat di Bandara Ninoy Aquino, Manila, karena menggunakan paspor Filipina dengan dijanjikan dapat kuota haji dari Filipina.

Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tujuh tersangka itu di antaranya Haji AS dan BDMW sebagai pemilik PT Ramana Tour, MNA, Haji MT mengatasnamakan travel Tazkyah yang tidak ada izin, Haji F dan Haji AH sebagai pemilik PT Shafwah dan tersangka terakhir adalah ZAP dari pimpinan Hade El Badr Tour.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8348 seconds (0.1#10.140)