DPR Minta Tujuh Pelaku Penipuan 177 Calhaj Segera Dihukum

Minggu, 11 September 2016 - 15:33 WIB
DPR Minta Tujuh Pelaku...
DPR Minta Tujuh Pelaku Penipuan 177 Calhaj Segera Dihukum
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tujuh tersangka pelaku penipuan 177 calon jamaah haji (calhaj) yang menggunakan kuota haji Filipina. Telah ditetapkannya para tersangka atas kasus ini, DPR meminta kasus ini segera dituntaskan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, para pelaku harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. "Untuk para pelaku harus dijerat hukum," kata Sodik saat dihubungi Sindonews, Minggu (11/9/2016).

Menurutnya, untuk menjerat para pelaku, bisa menggunakan Undang-undang (UU) Korporasi. "Untuk para pelaku atau nonjamaah jerat dengan semua undang-undang," jelasnya.

Dia menuturkan, keadilan perlu ditegakkan terutama keadilan bagi para jamaah yang telah tertipu. Karena menurutnya, jamaah adalah korban dan korban harus diperjuangkan keadilannya. "Jamaah itu adalah korban. Pemerintah Filipina saja tidak memproses," tambahnya.

Sebelumnya, pihak Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyatakan, tujuh pelaku penipuan bisa dikenakan UU tentang Korporasi. Ari menjelaskan, Bareskrim memang tidak memiliki kewenangan untuk membekukan tujuh travel biro perjalanan palsu tersebut.

Pasalnya, hal itu adalah hak Kementerian Agama (Kemenag). Untuk diketahui, kasus ini bermula Imigrasi Filipina tidak memberikan izin 177 calon jamaah haji asal Indonesia saat di Bandara Ninoy Aquino, Manila, karena menggunakan paspor Filipina dengan dijanjikan dapat kuota haji dari Filipina.

Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tujuh tersangka itu di antaranya Haji AS dan BDMW sebagai pemilik PT Ramana Tour, MNA, Haji MT mengatasnamakan travel Tazkyah yang tidak ada izin, Haji F dan Haji AH sebagai pemilik PT Shafwah dan tersangka terakhir adalah ZAP dari pimpinan Hade El Badr Tour.
(maf)
Berita Terkait
Impian Umrah Ribuan...
Impian Umrah Ribuan Korban First Travel Kembali Terbuka
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Digendam, Pasangan Lansia...
Digendam, Pasangan Lansia Serahkan Uang Umrah Rp120 Juta
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved