BPOM Merasa Mendapat Napas Baru Lewat Revisi Permenkes
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menilai hadirnya revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) memberi napas baru untuk mengantisipasi peredaran obat palsu di masyarakat.
"Sesuai dengan kemarin sesudah putusnya revisi Permenkes kami lakukan kewenangan pengawasan distribusi hilir," ujar Penny dalam Diskusi Polemik SindoTrijayaFM di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9/2016).
Menurut Penny, sebelumnya BPOM hanya berwenang mengawasi distribusi obat di tingkat hulu seperti uji laboratorium melalu sampel obat yang didapat di kalangan masyarakat.
"(Permenkes) itu akan memperkuat akses kita untuk deteksi, apabila ada produk ilegal dan segera dilaporkan ke masyarakat apabila ada transksi obat ilegal," ungkapnya.
Penny menambahkan, lewat Permenkes tersebut juga memberi kemudahan bagi BPOM mengambil sikap dan tindakan di lapangan. "Untuk lakukan penggerebekan kami lakukan kerja sama dengan kepolisian," tukasnya.
"Sesuai dengan kemarin sesudah putusnya revisi Permenkes kami lakukan kewenangan pengawasan distribusi hilir," ujar Penny dalam Diskusi Polemik SindoTrijayaFM di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/9/2016).
Menurut Penny, sebelumnya BPOM hanya berwenang mengawasi distribusi obat di tingkat hulu seperti uji laboratorium melalu sampel obat yang didapat di kalangan masyarakat.
"(Permenkes) itu akan memperkuat akses kita untuk deteksi, apabila ada produk ilegal dan segera dilaporkan ke masyarakat apabila ada transksi obat ilegal," ungkapnya.
Penny menambahkan, lewat Permenkes tersebut juga memberi kemudahan bagi BPOM mengambil sikap dan tindakan di lapangan. "Untuk lakukan penggerebekan kami lakukan kerja sama dengan kepolisian," tukasnya.
(kri)