Polri Siapkan Red Notice untuk Tersangka Penipuan 177 Calhaj

Jum'at, 09 September 2016 - 14:57 WIB
Polri Siapkan Red Notice untuk Tersangka Penipuan 177 Calhaj
Polri Siapkan Red Notice untuk Tersangka Penipuan 177 Calhaj
A A A
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan akan meminta pada polisi internasional untuk menerbitkan red notice terhadap pelaku penipuan biro perjalanan haji di Filipina.

"Yang ada di luar tidak berada di Indonesia saat ini akan diterbitkan red notice," ujar Boy di Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Selain mengeluarkan red notice, Polri juga akan meminta pihak Imigrasi untuk membuat langkah-langkah terhadap tersangka yang sudah berada di Indonesia supaya tidak bisa melarikan diri ke luar negeri. "Bisa dilakukan dengan pencekalan," ucap Boy.

Salah satu tersangka yang tengah berada di Filipina itu adalah warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial MNA. Dia berhasil menipu calon jamaah haji sebanyak 65 orang dengan total keuntungan yang didapat sebesar Rp6,3 miliar.

"Dia (MNA) ikut romobongan untuk ikut haji dan sekarang masih berada di Filipina karena juga ditetapkan sebagai tersangka oleh otoritas Filipina," jelas Boy.

Tidak sampai pada penetapan tersangka saja, dalam kasus ini Polri terus menelusuri adanya jalur tikus yang digunakan oleh tersangka untuk meloloskan para calon jamaah haji hingga akhirnya bisa tiba di Tanah Suci.

"Dugaan-dugaan terjadinya melalui jalur lain tentunya dimungkinkan tapi fakta kita belum punya, jadi kita belum bisa sampaikan," pungkas Boy.

Untuk diketahui, kasus ini bermula imigrasi Filipina tidak memberikan izin 177 calon jamaah haji asal Indonesia saat di Bandara Ninoy Aquino, Manila karena menggunakan paspor Filipina dengan dijanjikan dapat kuota haji dari Filipina.

Ketujuh biro perjalanan itu adalah PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, dan KBIH Arafah Pandaan.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka yaitu haji AS dan BDMW sebagai pemilik PT Ramana Tour, MNA, haji MT mengatasnamakan travel Tazkyah yang tidak ada izin, haji F dan haji AH sebagai pemilik PT Shafwah dan tersangka terakhir adalah ZAP dari pimpinan Hade El Badr Tour.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dapat dikenakan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 63 atau 64 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta KUHP Nomor 378 tentang Tindak Pidana Penipuan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6819 seconds (0.1#10.140)