Ancaman Obat Ilegal

Jum'at, 09 September 2016 - 14:32 WIB
Ancaman Obat Ilegal
Ancaman Obat Ilegal
A A A
TEMUAN mengejutkan diungkap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri. Pada Selasa 6 September lalu mereka menemukan 42,48 juta butir obat palsu di lima gudang di Balaraja, Banten. Penemuan tersebut berdasar penelusuran kasus peredaran obat ilegal yang ditemukan di Kalimantan Selatan dan beberapa daerah di Tanah Air.

Obat yang ditemukan sebagian besar jenis obat-obat tertentu (OOT) seperti trihexyphenydyl dan hezimer yang merupakan obat antoparkinson dan tramadol untuk penghilang rasa nyeri. Walaupun terkemas sebagai obat, sejatinya obat-obatan tersebut sejenis narkoba karena berefek memabukkan dan menimbulkan halusinasi. Istilah umumnya, jenis tersebut disebut sebagai pil koplo atau obat untuk anjing.

Terbongkarnya keberadaan obat ilegal dengan jumlah yang begitu fantastis pada satu sisi merupakan kabar menggembirakan karena obat tanpa izin edar tersebut tidak jadi diedarkan di masyarakat dan tidak sampai meracuni masyarakat, terutama generasi muda. Namun, temuan tersebut sekaligus memicu keprihatinan karena ternyata pemalsuan obat sudah menjadi industri yang masif dan menguntungkan.

Dengan temuan ini, bisa jadi sebelumnya beredar ratusan juta obat palsu dan bahkan sudah dikonsumsi masyarakat. Atau, bisa jadi pula masih ada sindikat lain yang juga hanya berpikiran semata mengeruk keuntungan sebesar-besarnya tanpa peduli dengan dampak yang bakal menimpa masyarakat. Jika demikian faktanya, bisa dibayangkan berapa besar obat palsu dan berbahaya beredar di pasar, berapa banyak masyarakat menjadi korban, termasuk berapa banyak generasi muda yang telanjur rusak akibat mengonsumsi pil koplo.

Jika menilik murahnya obat palsu yang dihargai Rp1.000 atau Rp2.000 per butir, bisa dipastikan kelas masyarakat yang menjadi korban adalah kalangan bawah. Keterbatasan informasi dan keterbatasan pilihan membuat mereka dengan gampangnya dijebak. Lebih memprihatinkan, harga murah pil koplo membuat generasi muda yang ingin mendapatkan kenikmatan semu dengan mudah bisa membeli.

Harga murah sudah pasti membuat rantai distribusi bisa menjadi sangat panjang karena masih ada margin yang bisa dimainkan. Sebagai konsekuensi hukum pasar, peredaran obat palsu dan berbahaya pun merambah hingga ke pengecer di perkampungan atau pengedar kecil-kecilan. Semakin luas peredaran, semakin masyarakat terancam. Dengan semakin luasnya peredaran, semakin sulit pengawasan dilakukan.

Sejauh ini masyarakat hanya bisa pasrah dan prihatin dengan masifnya peredaran obat palsu karena faktanya razia atau penggerebekan yang dilakukan BPOM maupun kepolisian cenderung kasuistis atau insidental, bukan karena pengawasan sistematis dan berkelanjutan. Kalaupun ditemukan 42,48 juta butir, lebih karena faktor kebetulan.

Masyarakat memang harus memaklumi karena BPOM sebagai institusi terdepan untuk melakukan pengawasan memang tidak punya daya. Bagaimana dia berdaya jika mereka hanya mengalokasikan dana pengawasan sebesar Rp2 miliar, hanya memiliki 500 petugas pengawas, jejaring hanya di tingkat provinsi. Posisi BPOM semakin tak berdaya karena hanya dipayungi Perpres No 103/2001.

Lemahnya pengawasan beriringan dengan lemahnya sanksi hukum. Terhadap pihak yang terlibat pemalsuan obat, penegak hukum seringkali hanya memberi sangkaan ringan dengan hukum percobaan. Yang terjaring pun hanya pengedar atau paling banter distributor, bukan produsen. Lemahnya sanksi sudah pasti tidak akan mampu menghadirkan efek jera karena tidak sebanding dengan keuntungan yang didapatkan. Akibat itu, sindikat obat ilegal akan tetap abadi dan terus berproduksi.

Pemerintah tentu tidak boleh membiarkan obat ilegal beredar begitu saja. Sebaliknya, harus menunjukkan kehadiran dan perlindungan, terutama kepada generasi muda dari ancaman pil koplo yang sejatinya sudah masuk kategori narkoba. Harapan tersebut konkret jika pemerintah, bersama DPR, memperkuat posisi dan peran BPOM, termasuk melalui RUU Pengawasan Obat dan Makanan yang tengah digodok di DPR. Bersamaan dengan itu, aparat penegak hukum juga harus menunjukkan komitmennya untuk memberikan sanksi seberat-beratnya hingga bisa menghadirkan efek jera.

Di lain sisi, masyarakat mesti harus belajar agar tidak terjebak obat ilegal. Hal ini bisa terwujud jika masyarakat sembarangan membeli, apalagi dengan iming-iming harga murah. Akan lebih baik jika masyarakat berobat ke puskesmas atau klinik, toh harganya juga terjangkau. Tak kalah pentingnya, masyarakat, terutama para orang tua, untuk tak henti mengawasi anak-anaknya agar tidak mengonsumsi pil koplo. Pengawasan ketat diperlukan karena peredaran sudah menjangkau lingkungan dekat mereka.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4537 seconds (0.1#10.140)