Dua Kolega Damayanti Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Rabu, 07 September 2016 - 15:16 WIB
Dua Kolega Damayanti...
Dua Kolega Damayanti Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
A A A
JAKARTA - Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi, dua kolega mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan, karena terbukti ikut menerima uang suap dari Abdul Khoir.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

"Menyatakan terdakwa Dessy Ariyati Edwin dan Julia Presetyarini alias Uwi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," kata hakim Didik.

Vonis hakim terhadap dua kolega Damayanti ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim mempunyai pertimbangan yang meringankan. Dessy dan Uwi dinyatakan KPK sebagai justice collaborator. Hakim setuju atas status tersebut.

"Kedua terdakwa bukan pelaku utama tapi bersedia memberikan kesaksian penting mengenai peran serta motivasi tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK. Hakim berpendapat penetapan Dessy sebagai JC berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK NO 910/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016 adalah tepat," kata anggota majelis hakim M Idris.

Atas vonis empat tahun penjara, Dessy dan Uwi menyatakan akan mempertimbangkannya. Sementara itu, JPU belum menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0741 seconds (0.1#10.140)