Kasus Dugaan Suap, KPK Kembali Periksa Andi Taufan Tiro
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Andi Taufan Tiro.
"ATT (Andi Taufan Tiro) diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (6/9/2016).
Andi merupakan satu-satunya tersangka kasus suap yang belum ditahan KPK. Andi disangka menerima suap dari Abdul Khoir sekitar Rp7 miliar.
Kasus yang menjerat Andi berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti pada Rabu 13 Januari 2016. Damayanti kedapatan menerima uang dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (PT WTU), Abdul Khoir.
Selain Damayanti, KPK juga menangkap Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Keduanya adalah orang dekat Damayanti. Suap terhadap Andi terungkap dari surat dakwaan Abdul Khoir yang dibacakan penuntut umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin, 4 April 2016.
Uang itu diberikan supaya Andi memberikan aspirasinya agar Abdul Khoir bisa mendapatkan proyek jalan tersebut. Namun saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Andi menyangkal menerima uang tersebut.
"ATT (Andi Taufan Tiro) diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (6/9/2016).
Andi merupakan satu-satunya tersangka kasus suap yang belum ditahan KPK. Andi disangka menerima suap dari Abdul Khoir sekitar Rp7 miliar.
Kasus yang menjerat Andi berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti pada Rabu 13 Januari 2016. Damayanti kedapatan menerima uang dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (PT WTU), Abdul Khoir.
Selain Damayanti, KPK juga menangkap Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Keduanya adalah orang dekat Damayanti. Suap terhadap Andi terungkap dari surat dakwaan Abdul Khoir yang dibacakan penuntut umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin, 4 April 2016.
Uang itu diberikan supaya Andi memberikan aspirasinya agar Abdul Khoir bisa mendapatkan proyek jalan tersebut. Namun saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Andi menyangkal menerima uang tersebut.
(maf)