Kebut Selesaikan Berkas Perkara, KPK Periksa Putu Sudiartana
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempercepat penyelesaian berkas tersangka korupsi anggaran di DPR untuk proyek di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), I Putu Sudiartana.
Hari ini, mantan politikus Partai Demokrat itu kembali menjalani pemeriksaan. "IPS (I Putu Sudiartana) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Selain itu, KPK juga memeriksa staf pribadi Putu bernama Noviyanti. Novi yang kini berstatus tersangka itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Putu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni, anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf pribadi Putu, Suhaemi selaku orang dekat Putu, PNS di Sumbar bernama Suprapto dan seorang pengusaha, Yogan Askan.
KPK pun telah menyelesaikan berkas perkara Yogan Askan dan Suprapto, serta telah melimpahkanhya ke pengadilan pada 28 Agustus 2016 lalu.
Sudiartana disangka menerima uang terkait pengurusan proyek infrastruktur jalan di Sumbar melalui transfer antarbank. Uang yang ditransfer mencapai Rp500 juta dalam 3 termin yaitu Rp150 juta, Rp300 juta dan Rp50 juta.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang SGD 40 ribu dari kediaman Sudiartana. Pengacara Sudiartana, M Burhanuddin, menyebut uang tersebut untuk liburan Sudiartana dan keluarganya. Namun demikian KPK masih menelusuri asal uang tersebut.
Hari ini, mantan politikus Partai Demokrat itu kembali menjalani pemeriksaan. "IPS (I Putu Sudiartana) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Selain itu, KPK juga memeriksa staf pribadi Putu bernama Noviyanti. Novi yang kini berstatus tersangka itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Putu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni, anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf pribadi Putu, Suhaemi selaku orang dekat Putu, PNS di Sumbar bernama Suprapto dan seorang pengusaha, Yogan Askan.
KPK pun telah menyelesaikan berkas perkara Yogan Askan dan Suprapto, serta telah melimpahkanhya ke pengadilan pada 28 Agustus 2016 lalu.
Sudiartana disangka menerima uang terkait pengurusan proyek infrastruktur jalan di Sumbar melalui transfer antarbank. Uang yang ditransfer mencapai Rp500 juta dalam 3 termin yaitu Rp150 juta, Rp300 juta dan Rp50 juta.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang SGD 40 ribu dari kediaman Sudiartana. Pengacara Sudiartana, M Burhanuddin, menyebut uang tersebut untuk liburan Sudiartana dan keluarganya. Namun demikian KPK masih menelusuri asal uang tersebut.
(maf)