Korban Prostitusi Online Kaum Gay Bertambah Jadi 148 Orang
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri terus mengusut kasus prostitusi online kaum gay. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial AR, U dan E.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya menyampaikan, jumlah korban bisnis prostitusi online kaum gay mencapai 148 orang.
"Dan itu terus dilakukan penambahan terhadap data," ujar Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Dia menjelaskan, 144 korban direkrut AR, sedangkan empat korban lainnya adalah anak asuh dari tersangka E. "Korban di bawah jaringan AR. Masih sama polanya seperti itu tapi kita ingin terus mendalami karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya," jelasnya.
Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap AR di hotel Cipayung, Puncak, Bogor pada 30 Agustus lalu. Selang dua hari penangkapan, penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali berhasil membekuk dua pelaku berinisial U dan E. (Baca: Begini Cara Pelaku Rekrut Anak Gabung Prostitusi Gay Online)
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku dapat dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informatika dan elektronik, Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 tahun 2007 tentang pornografi, Pasal 26 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang serta Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya menyampaikan, jumlah korban bisnis prostitusi online kaum gay mencapai 148 orang.
"Dan itu terus dilakukan penambahan terhadap data," ujar Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Dia menjelaskan, 144 korban direkrut AR, sedangkan empat korban lainnya adalah anak asuh dari tersangka E. "Korban di bawah jaringan AR. Masih sama polanya seperti itu tapi kita ingin terus mendalami karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya," jelasnya.
Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap AR di hotel Cipayung, Puncak, Bogor pada 30 Agustus lalu. Selang dua hari penangkapan, penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali berhasil membekuk dua pelaku berinisial U dan E. (Baca: Begini Cara Pelaku Rekrut Anak Gabung Prostitusi Gay Online)
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku dapat dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informatika dan elektronik, Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 tahun 2007 tentang pornografi, Pasal 26 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang serta Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(kur)