Soal Kepala BIN, DPR Hanya Beri Pertimbangan
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR memahami betul pertimbangan Presiden Joko Widodo yang hanya mengajukan satu calon kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ke DPR. Sebab, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Menurutnya, untuk pengangkatan Kepala BIN, Presiden hanya butuh pertimbangan DPR, tanpa harus meminta persetujuan DPR. Hal ini berbeda dengan pengangkatan Panglima TNI.
"Ini baru kali kedua Komisi I lakukan fit and proper test. Pertama Sutiyoso dan sekarang BG. Sebelumnya tidak ada. Langsung tunjuk saja," ungkapnya.
Terkait kepantasan Komjen Pol Budi Gunawan memimpin organisasi 'mata-mata' negara, politikus Partai Golkar itu menyerahkan hal itu ke masing-masing fraksi di DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan. Fraksi Golkar, dalam hal ini mengaku berkomitmen dengan pilihan Presiden.
"Posisi Golkar, sesuai komitmen kita akan kawal posisi Presiden. Di Golkar ada rapat fraksi dulu," pungkasnya.
Menurutnya, untuk pengangkatan Kepala BIN, Presiden hanya butuh pertimbangan DPR, tanpa harus meminta persetujuan DPR. Hal ini berbeda dengan pengangkatan Panglima TNI.
"Ini baru kali kedua Komisi I lakukan fit and proper test. Pertama Sutiyoso dan sekarang BG. Sebelumnya tidak ada. Langsung tunjuk saja," ungkapnya.
Terkait kepantasan Komjen Pol Budi Gunawan memimpin organisasi 'mata-mata' negara, politikus Partai Golkar itu menyerahkan hal itu ke masing-masing fraksi di DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan. Fraksi Golkar, dalam hal ini mengaku berkomitmen dengan pilihan Presiden.
"Posisi Golkar, sesuai komitmen kita akan kawal posisi Presiden. Di Golkar ada rapat fraksi dulu," pungkasnya.
(zik)