Banyak PJTKI Bandel karena Pengawasan Pemerintah Lemah
A
A
A
JAKARTA - Program pemerintah membenahi dan mencegah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dinilai tidak berjalan maksimal. Bahkan, sistem pendataan buruh migran Indonesia dan proses migrasi kerja buruh migran juga dinilai masih lemah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobby Alwi mengkritik kinerja pemerintah dalam penanganan kasus dan bantuan hukum, kelembagaan pelayanan migrasi, peran serta masyarakat serta sistem dan pelayanan pemulangan buruh migran ke Indonesia tidak maksimal.
"TKI kita bukan komoditas yang seenaknya diperdagangkan, mereka manusia yang berhak mendapat perlindungan," ujar Bobby, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Menurutnya, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) belum bertindak tegas terhadap Perusahaan Penyalur Jasa TKI (PJTKI) yang bandel. Kondisi ini, kata dia disebabkan pengawasan yang lemah dari pemerintah terhadap para PJTKI. (Baca: Penjelasan BNP2TKI Soal TKI yang Dijadikan Kurir Narkoba)
"Pelaku perekrutan buruh migran tidak menjalankan prosedur harus ditindak tegas dan bisa dikenai sanksi berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobby Alwi mengkritik kinerja pemerintah dalam penanganan kasus dan bantuan hukum, kelembagaan pelayanan migrasi, peran serta masyarakat serta sistem dan pelayanan pemulangan buruh migran ke Indonesia tidak maksimal.
"TKI kita bukan komoditas yang seenaknya diperdagangkan, mereka manusia yang berhak mendapat perlindungan," ujar Bobby, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Menurutnya, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) belum bertindak tegas terhadap Perusahaan Penyalur Jasa TKI (PJTKI) yang bandel. Kondisi ini, kata dia disebabkan pengawasan yang lemah dari pemerintah terhadap para PJTKI. (Baca: Penjelasan BNP2TKI Soal TKI yang Dijadikan Kurir Narkoba)
"Pelaku perekrutan buruh migran tidak menjalankan prosedur harus ditindak tegas dan bisa dikenai sanksi berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ucapnya.
(kur)