Eks Bos Agung Podomoro Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis, 01 September 2016 - 14:00 WIB
Eks Bos Agung Podomoro Divonis 3 Tahun Penjara
Eks Bos Agung Podomoro Divonis 3 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ariesman dinilai bersalah karena terbukti menyuap mantan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi sebesar Rp2 miliar untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

"Menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Sumpeno, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Sumpeno menyebut Ariesman tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. (Baca: Eks Presdir PT Agung Podomoro Land Dituntut Empat Tahun Penjara)

Ariesman dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7721 seconds (0.1#10.140)