Perkara di PN Jakpus, Doddy Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 31 Agustus 2016 - 13:56 WIB
Perkara di PN Jakpus,...
Perkara di PN Jakpus, Doddy Dituntut 5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Terdakwa suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Doddy Aryanto Supeno dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Heri Ratna Putra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Jaksa menganggap Doddy terbukti menyuap Panitera PN Jakpus Edy Nasution untuk pengurusan beberapa perkara. Jaksa juga menilai pernyataan Doddy tidak konsisten saat menjalani persidangan.

"Berdasarkan fakta hukum, terdakwa Doddy Aryanto Supeno terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Heri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2016).

Doddy didakwa menyuap Panitera PN Jakpus Edy Nasution sebesar Rp100 juta untuk menunda pengiriman aanmaning (peringatan dalam hukum perdata-red) kasus perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).

Doddy juga didakwa meminta Edy mempercepat pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) dipercepat dengan tarif sebesar Rp50 juta.
Atas perbuatannya itu, Doddy didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: Doddy Aryanto Supeno Akan Dengarkan Tuntutan dari KPK)

Atas tuntutan jaksa, Doddy melalui kuasa hukumnya meminta waktu 14 hari untuk menyusun nota pembelaan. Namun Ketua Majelis Hakim, Sumpeno hanya memberi waktu tujuh hari bagi pihak Doddy untuk menyusun nota pembelaan. "Tanggal 7 September silakan pembacaan pleidoi dan rencananya tanggal 13 September putusan akan kami bacakan," tegas Sumpeno.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8163 seconds (0.1#10.140)