Kakak Saipul Jamil Sebut KPK Berbohong Soal Surat Penangkapan

Senin, 29 Agustus 2016 - 22:44 WIB
Kakak Saipul Jamil Sebut...
Kakak Saipul Jamil Sebut KPK Berbohong Soal Surat Penangkapan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru usai menggelar sidang putusan praperadilan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang tersebut hakim menolak secara seluruh permohanan yang diajukan dari Samsul.

Menurut Kuasa hukum Samsul Hidayatullah, Tonin Tachta Singarimbun penolakan permohonanan tersebut dirasa tidak adil karena faktanya dala proses penangkapan Samsul tidak ada surat penangkapan.

"Artinya ada pembohongan terhadap fakta yang terjadi karena keluarga Samsul itu tidak sama sekali menerima surat pemberitahuan penangkapan," kata Tonin di PN Jaksel, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Tonin menjelaskan, surat pemberitahuan penahanan terhadap Samsul bahkan tidak sampai ke rumah Samsul. "Padahal mereka (KPK) tahu rumah dan alamatnya jadi itu surat putusan yang isinya kebohongan," jelasnya.

Perlu diketahui, permohonan praperadilan diajukan terkait kasus pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil yang merupakan adik kandung dari Samsul Hidayatullah. Samsul ditangkap tangan karena diketahui memberikan uang pada Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi untuk meringankan vonis hukuman Saipul Jamil.

Saat penangkapan KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang didugaa diberikan Berthanatalia Ruruk Kariman. Sehari sebelum penangkapan ini, hakim PN jakut memvonis Saipul Jamil tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0863 seconds (0.1#10.140)