Damayanti Hadapi Tuntutan Jaksa

Senin, 29 Agustus 2016 - 12:16 WIB
Damayanti Hadapi Tuntutan...
Damayanti Hadapi Tuntutan Jaksa
A A A
JAKARTA - Mantan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Tuntutan akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Damayanti diduga menerima suap sebesar Rp8,1 miliar. Uang tersebut diterima Damayanti dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. (Baca juga: Dua Teman Damayanti Dituntut Lima Tahun Penjara)

Diduga, uang suap tersebut untuk mengamankan proyek jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara agar masuk ke dalam program aspirasi Komisi V DPR. Program tersebut nantinyan dicairkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Atas perbuatannya, Damayanti didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)