Parliamentary Threshold Terlalu Besar Bisa Ganggu Demokrasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menilai, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang terlalu besar dapat mengganggu demokrasi atau menghambat kebebasan masyarakat berserikat dan berkumpul.
Namun, jika ambang batas parlemen itu terlalu kecil diyakininya tidak membuat orang tobat membentuk partai politik (parpol). Menurutnya, orang Indonesia terlalu plural atau beragam.
"Sehingga dibuat threshold kayak apapun, orang tetap bikin lagi partai, tidak taubat, jadi kalau tujuannya menyederhanakan jumlah partai, threshold itu bukan kebijakan efektif, mengingat jumlahnya," ujar Jimly di Gedung Manggala Wanabhakti, Kementerian Kehutanan, Jakarta, Sabtu (27/8/2016).
Dia menjelaskan, tujuan ambang batas parlemen hanya untuk kelembagaan parpol, agar parpol makin profesional. "Jadi saya tetap setuju ada threshold, cuma threshold ini kalau terlalu besar mengganggu demokrasi," tutur pakar hukum tata negara ini.
Maka itu sambung dia, ambang batas parlemen itu tidak perlu terlalu besar. Dan niatnya bukan untuk penyederhanaan jumlah parpol jika ingin dinaikkan. Menurutnya, restrukturisasi parlemen yang mampu menyederhanakan jumlah parpol.
"Parlemennya dibuat dua barisan, pemerintahan dan nonpemerintahan," pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Namun, jika ambang batas parlemen itu terlalu kecil diyakininya tidak membuat orang tobat membentuk partai politik (parpol). Menurutnya, orang Indonesia terlalu plural atau beragam.
"Sehingga dibuat threshold kayak apapun, orang tetap bikin lagi partai, tidak taubat, jadi kalau tujuannya menyederhanakan jumlah partai, threshold itu bukan kebijakan efektif, mengingat jumlahnya," ujar Jimly di Gedung Manggala Wanabhakti, Kementerian Kehutanan, Jakarta, Sabtu (27/8/2016).
Dia menjelaskan, tujuan ambang batas parlemen hanya untuk kelembagaan parpol, agar parpol makin profesional. "Jadi saya tetap setuju ada threshold, cuma threshold ini kalau terlalu besar mengganggu demokrasi," tutur pakar hukum tata negara ini.
Maka itu sambung dia, ambang batas parlemen itu tidak perlu terlalu besar. Dan niatnya bukan untuk penyederhanaan jumlah parpol jika ingin dinaikkan. Menurutnya, restrukturisasi parlemen yang mampu menyederhanakan jumlah parpol.
"Parlemennya dibuat dua barisan, pemerintahan dan nonpemerintahan," pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
(maf)