KPK Yakin Hakim Gugurkan Praperadilan Kakak Saipul Jamil
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan kakak penyanyi dangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang yang dipimpin langsung oleh hakim tunggal Martin Ponto Bidara beragendakan penyampaian kesimpulan dari Samsul dan KPK. Dalam persidangan tersebut, pihak KPK menyampaikan 18 kesimpulan yang berisi penegasan untuk menolak dalil-dalil Samsul karena dalil tersebut tidak bisa dibuktikan.
"Kesimpulannya ada 18 yang intinya kita menolak dalil-dalil pemohon karena tidak bisa dibuktikan," tutur Anggota Tim Biro Hukum KPK, Mia Suryani Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (26/8/2016).
Mia menjelaskan, semua proses hukum yang dijalankan KPK terhadap Samsul mulai dari penangkapan, penahanan dan penyitaan sudah sesuai prosedur.
"Semoga gugur ya karena perkaranya juga telah dilimpahkan Pengadilan Negeri (Pengadilan Tipikor) Jakarta Pusat dan sidangnya sudah diputuskan hari Rabu depan," tuturnya. (Baca juga: Berkas Lengkap, Kakak Saipul Jamil Segera Disidang)
Sidang yang dipimpin langsung oleh hakim tunggal Martin Ponto Bidara beragendakan penyampaian kesimpulan dari Samsul dan KPK. Dalam persidangan tersebut, pihak KPK menyampaikan 18 kesimpulan yang berisi penegasan untuk menolak dalil-dalil Samsul karena dalil tersebut tidak bisa dibuktikan.
"Kesimpulannya ada 18 yang intinya kita menolak dalil-dalil pemohon karena tidak bisa dibuktikan," tutur Anggota Tim Biro Hukum KPK, Mia Suryani Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (26/8/2016).
Mia menjelaskan, semua proses hukum yang dijalankan KPK terhadap Samsul mulai dari penangkapan, penahanan dan penyitaan sudah sesuai prosedur.
"Semoga gugur ya karena perkaranya juga telah dilimpahkan Pengadilan Negeri (Pengadilan Tipikor) Jakarta Pusat dan sidangnya sudah diputuskan hari Rabu depan," tuturnya. (Baca juga: Berkas Lengkap, Kakak Saipul Jamil Segera Disidang)
(dam)