Kapolri Akui Sudah Nonton Rekaman CCTV Freddy dengan Haris Azhar

Jum'at, 26 Agustus 2016 - 14:53 WIB
Kapolri Akui Sudah Nonton Rekaman CCTV Freddy dengan Haris Azhar
Kapolri Akui Sudah Nonton Rekaman CCTV Freddy dengan Haris Azhar
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku sudah melihat isi video rekaman CCTV antara Freddy Budiman dengan Koordinator Kontras Haris Azhar waktu di lembaga pemasyarakatan (lLapas) Nusakambangan, Cilacap.

"Video sudah kota terima kemarin (Kamis) dari menteri Kumham langsung diserahkan ke saya," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Namun saat disinggung soal isi rekaman CCTV tersebut, Tito enggan membeberkan secara detail pada awak media. "Yang jelas itu hanya berisi tentang keterangan Freddy saat dia (Freddy) ditanya oleh seseorang dan dia menjelaskan aktivitas dia, dia juga merasa bersalah," ujar Tito.

Tito menjelaskan, video rekaman CCTV tersebut ada dua buah yang pertama durasinya sekitar belasan menit dan video kedua berdurasi kurang dari satu menit.

"Intinya dia menyampaikan curhatannya dia lah, termasuk dia bertaubat, dia merasa bersalah selama ini. Dia juga mengatakan ada hal yang berlebihan yang dituduhkan kepada dia," jelasnya.

Selain itu, Tito menambahkan, dalam rekaman tersebut juga tidak menjelaskan adanya nama-nama pejabat di institusi Polri, BNN dan TNI yang menerima uang dari Freddy. "Enggak ada tuh menyebutkan nama-nama," tambahnya.

Diketahui, untuk mengusut kasus ini Polri membentuk tim investigasi pencari gakta (TPFG) untuk membongkar kebenaran dari testimoni Fredi berjudul 'Cerita busuk dari seorang Bandit'. Kabarnya, dalam video itu Freddy membeberkan sejumlah nama pejabat Polri, TNI dan BNN yang ikut terlibat peredaran narkoba skala besar.

Video itu sendiri diambil sehari sebelum regu tembak mengeksekusi Freddy. Di mana pihak yang merekam semua pernyataan perihal nama-nama pejabat yang ikut terlibat adalah Ditjenpas Kemenkumham.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7072 seconds (0.1#10.140)