KPK Serahkan Berkas Kasus Rohadi ke Pengadilan Tipikor
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan berkas kasus dugaan suap Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Anggota tim biro hukum KPK Indra Mantong Batti menyampaikan, penyerahan berkas kasus tersebut dilakukan hari ini.
"Tadi kami menambahkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan terhadap Pengadilan Tipikor dan tertanggal hari ini," ujar Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (26/8/2016).
Dia mengatakan, sebelum menyerahkan berkas ke Pengadilan Tipikor pihaknya sangat yakin proses hukum kasus Rohadi di KPK sudah sesuai prosedur yang berlaku. (Baca: KPK Temukan Rp700 Juta di Mobil Panitera PN Jakut Rohadi)
"Dari perjalanan kasus ini kami melihat ada upaya baik itu penangkapan, penyadapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka terhadap Rohadi adalah sudah tepat dan sudah berdasarkan bukti," jelasnya.
Rohadi adalah Panitera PN Jakut. Dirinya diduga menerima suap dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah sebesar Rp250 juta untuk meringankan hukuman Saipul Jamil.
Anggota tim biro hukum KPK Indra Mantong Batti menyampaikan, penyerahan berkas kasus tersebut dilakukan hari ini.
"Tadi kami menambahkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan terhadap Pengadilan Tipikor dan tertanggal hari ini," ujar Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (26/8/2016).
Dia mengatakan, sebelum menyerahkan berkas ke Pengadilan Tipikor pihaknya sangat yakin proses hukum kasus Rohadi di KPK sudah sesuai prosedur yang berlaku. (Baca: KPK Temukan Rp700 Juta di Mobil Panitera PN Jakut Rohadi)
"Dari perjalanan kasus ini kami melihat ada upaya baik itu penangkapan, penyadapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka terhadap Rohadi adalah sudah tepat dan sudah berdasarkan bukti," jelasnya.
Rohadi adalah Panitera PN Jakut. Dirinya diduga menerima suap dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah sebesar Rp250 juta untuk meringankan hukuman Saipul Jamil.
(kur)