KPK Kembali Periksa Hakim PN Bengkulu

Jum'at, 26 Agustus 2016 - 13:09 WIB
KPK Kembali Periksa Hakim PN Bengkulu
KPK Kembali Periksa Hakim PN Bengkulu
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Siti Insirah.

Siti akan diperiksa dalam kasus suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus, Bengkulu tahun 2011.

Dia diperiksa sebagai tersangka Edy Santoni, mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus, Bengkulu. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2016).

KPK juga memeriksa hakim Tipikor PN Bengkulu bernama Toton. Kini Toton telah berstatus tersangka. Siti adalah salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi di RSUD M Yunus.

Hari ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Siti. Sebelumnya, saat diperiksa pada 2 Juni 2016 lalu, Siti sempat menghindar dari pertanyaan awak media terkait kasus tersebut.

Kasus ini terbogkar setelah KPK menangkap sejumlah orang pada Senin, 23 Mei 2016 di Kepahiang, Bengkulu. Setelah diperiksa secara intensif, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. (Baca juga: Sidik Kasus Suap, KPK Geledah Kantor PN Bengkulu)

Kelimanya yaitu, hakim tipikor yang juga merupakan Ketua PN Kepahiang Janner Purba, hakim ad hoc PN Tipikor Bengkulu Toton, Panitera PN Bengkulu Badarudin Amsori Bachsin, Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Safri Syafei, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edy Santoni.

Janner, Toton, dan Badarudin disangka sebagai pihak penerima suap sebesar Rp650 juta dari Rp1 miliar yang dijanjikan oleh Safri dan Edy. Uang itu diberikan agar Safri dan Edy divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8944 seconds (0.1#10.140)