Dermawan Nilai Pemberatan Hukuman Tak Bikin Korupsi Berkurang
A
A
A
JAKARTA - Calon Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dermawan S Djamian menilai pemberatan hukuman tak membuat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) berkurang.
Hal itu merupakan jawaban Dermawan atas pertanyaan Anggota komisi III DPR Daeng Muhammad tentang mengapa banyak putusan Mahkamah Agung (MA) dianggap tidak adil dalam uji kelayakan dan kepatutan (Fit and proper test) hari ini.
Mantan kepala biro keuangan dan badan urusan administrasi MA ini mengaku, memang jumlah perkara tindak pidana korupsi hingga saat ini masih tetap banyak.
"Sebenarnya ada persoalannya pak, kalau menurut hemat kami memang walaupun dikasih pidana yang tinggi dan dikasih pidana yang berat ternyata perkara tipikor ini tidak berkurang," ujar Dermawan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Maka itu, dia menyambut baik pendapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa aparat penegak hukum harus melakukan revolusi mental secara masif. "Untuk mengatasi hambatan seperti ini, kita harus semua dari yang terkecil. Seperti kami hakim tipikor, kami harus merevolusi mental kami sendiri sebelum nanti kita tularkan juga ke orang lain," tuturnya.
Dirinya pun berjanji jika terpilih nanti sebagai hakim adhoc MA, akan mengusulkan agar keluhan-keluhan masyarakat tentang putusan MA dipertimbangkan. "Apakah putusan itu terlalu berat, apa terlalu ringan, itu lah yang mungkin akan saya sumbangkan melalui kamar pidana," pungkasnya.
Hal itu merupakan jawaban Dermawan atas pertanyaan Anggota komisi III DPR Daeng Muhammad tentang mengapa banyak putusan Mahkamah Agung (MA) dianggap tidak adil dalam uji kelayakan dan kepatutan (Fit and proper test) hari ini.
Mantan kepala biro keuangan dan badan urusan administrasi MA ini mengaku, memang jumlah perkara tindak pidana korupsi hingga saat ini masih tetap banyak.
"Sebenarnya ada persoalannya pak, kalau menurut hemat kami memang walaupun dikasih pidana yang tinggi dan dikasih pidana yang berat ternyata perkara tipikor ini tidak berkurang," ujar Dermawan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Maka itu, dia menyambut baik pendapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa aparat penegak hukum harus melakukan revolusi mental secara masif. "Untuk mengatasi hambatan seperti ini, kita harus semua dari yang terkecil. Seperti kami hakim tipikor, kami harus merevolusi mental kami sendiri sebelum nanti kita tularkan juga ke orang lain," tuturnya.
Dirinya pun berjanji jika terpilih nanti sebagai hakim adhoc MA, akan mengusulkan agar keluhan-keluhan masyarakat tentang putusan MA dipertimbangkan. "Apakah putusan itu terlalu berat, apa terlalu ringan, itu lah yang mungkin akan saya sumbangkan melalui kamar pidana," pungkasnya.
(kri)