KPK Bersikeras Tak Salahi Wewenang Terkait Kasus Saipul Jamil
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) baru saja usai menggelar sidang praperadilan kasus suap yang melibatkan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi untuk meringankan vonis hukuman penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah saksi fakta dari penyidik lembaga antirasuah atas nama Edward Zulkarnaen dan menyerahkan 15 alat bukti surat.
Menurut Biro Hukum KPK Kristanti Yuni Purnawati, kesaksian dari Edward sudah sangat jelas menyebutkan kalau panitera pengganti itu adalah penyelenggara negara.
"Sudah jelas ya, panitera pengganti adalah bagian dari panitera," tegas Kristanti di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Hal itu dijelaskan Kristanti berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.
"Karena UU tidak menjelaskan panitera adalah apa, maka kita ambil aturan di bawahnya (SK) itu sumber hukum juga," jelas Kristanti.
Selain itu, Kristanti juga menjelaskan dalam menangani perkara ini KPK tidak menyalahi wewenang karena sudah berdasarkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang mengatakan pengacara adalah penegak hukum.
"Enggak ada masalah, dua-duanya terpenuhi. Penyelenggara negara terpenuhi, penegak hukum juga terpenuhi karena ada keterlibatan Berthanatalia dan Kasman berstatus sebagai pengacara," jelasnya.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah saksi fakta dari penyidik lembaga antirasuah atas nama Edward Zulkarnaen dan menyerahkan 15 alat bukti surat.
Menurut Biro Hukum KPK Kristanti Yuni Purnawati, kesaksian dari Edward sudah sangat jelas menyebutkan kalau panitera pengganti itu adalah penyelenggara negara.
"Sudah jelas ya, panitera pengganti adalah bagian dari panitera," tegas Kristanti di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Hal itu dijelaskan Kristanti berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.
"Karena UU tidak menjelaskan panitera adalah apa, maka kita ambil aturan di bawahnya (SK) itu sumber hukum juga," jelas Kristanti.
Selain itu, Kristanti juga menjelaskan dalam menangani perkara ini KPK tidak menyalahi wewenang karena sudah berdasarkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang mengatakan pengacara adalah penegak hukum.
"Enggak ada masalah, dua-duanya terpenuhi. Penyelenggara negara terpenuhi, penegak hukum juga terpenuhi karena ada keterlibatan Berthanatalia dan Kasman berstatus sebagai pengacara," jelasnya.
(kri)