Ini Sumber Uang TPPU Sanusi Senilai Rp45 M
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 45.287.833.773. Uang tersebut dibelanjakan Sanusi ke dalam sejumlah produk berupa tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Mungki Hadipratikno membeberkan, uang senilai Rp45 miliar tersebut diperoleh Sanusi dari sejumlah rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta.
Selama kurun waktu 20 Desember 2012 hingga 13 Juli 2015, Sanusi yang duduk di Komisi D DPRD DKI Jakarta diduga meminta atau menerima uang dari sejumlah rekanan Dinas Tata Air.
Jaksa merincikan, uang tersebut berasal dari Dirut PT Wirabayu Pratama, Danu Wira sebesar Rp21.180.997.275. Dari Komisaris PT Imemba Contractors, Boy Ishak sebesar Rp2 miliar. Dari rekanan-rekanan lain Rp22.106.836.498.
"Total seluruhnya berjumlah Rp45.287.833.773," ujar Mungki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).
Jumlah uang yang dibelanjakan Sanusi memang tampak timpang jika dibandingkan dengan jumlah penghasilannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Jaksa menyebutkan, penghasilan resmi Sanusi sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta kurun waktu September 2009 hingga April 2016 adalah Rp2.237.985.000.
Sementara itu, sesuai SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan, Sanusi juga mendapat penghasilan lain dari PT Bumi Raya Properti pada kurun 2009-2015 sebesar Rp2.599.154.602.
Atas perbuatannya, Sanusi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Mungki Hadipratikno membeberkan, uang senilai Rp45 miliar tersebut diperoleh Sanusi dari sejumlah rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta.
Selama kurun waktu 20 Desember 2012 hingga 13 Juli 2015, Sanusi yang duduk di Komisi D DPRD DKI Jakarta diduga meminta atau menerima uang dari sejumlah rekanan Dinas Tata Air.
Jaksa merincikan, uang tersebut berasal dari Dirut PT Wirabayu Pratama, Danu Wira sebesar Rp21.180.997.275. Dari Komisaris PT Imemba Contractors, Boy Ishak sebesar Rp2 miliar. Dari rekanan-rekanan lain Rp22.106.836.498.
"Total seluruhnya berjumlah Rp45.287.833.773," ujar Mungki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).
Jumlah uang yang dibelanjakan Sanusi memang tampak timpang jika dibandingkan dengan jumlah penghasilannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Jaksa menyebutkan, penghasilan resmi Sanusi sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta kurun waktu September 2009 hingga April 2016 adalah Rp2.237.985.000.
Sementara itu, sesuai SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan, Sanusi juga mendapat penghasilan lain dari PT Bumi Raya Properti pada kurun 2009-2015 sebesar Rp2.599.154.602.
Atas perbuatannya, Sanusi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)