Pansus Revisi UU Antiterorisme Bakal Panggil Dewan Pers dan KPI

Rabu, 24 Agustus 2016 - 13:15 WIB
Pansus Revisi UU Antiterorisme...
Pansus Revisi UU Antiterorisme Bakal Panggil Dewan Pers dan KPI
A A A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) ‎DPR revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengagendakan rapat bersama Dewan Pers, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada masa sidang kali ini.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy juga dijadwalkan diundang membahas revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut.

Ketua Pansus revisi UU ‎Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme‎ M Syafii‎ mengatakan, Pansus juga akan berkunjung ke markas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan markas Detasemen khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"Jadi masa sidang ini harus tuntas semuanya dan akan diakhiri rapat dengan Menkumham dan pembentukkan Panja," ‎ujar M Syafii‎ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Adapun agenda rapat hari ini, ‎Pansus mematangkan beberapa pembahasan dan masukan pada masa sidang sebelumnya. "Jadi hari Ini pertama kita rapat setelah reses, dari apa yang kita laporkan sebelum reses," ucapnya.

"Tapi di sini kita akan mantangkan masa sidang ini, yang pasti kita akan upayakan masa sidang ini akan menyelesaikan RDP dan RDPU, jadi masa sidang berikutnya sudah panja membahas DIM," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8425 seconds (0.1#10.140)