Kasus Reklamasi, Taufik Hadir di Persidangan Perdana Sanusi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, muncul di persidangan dugaan kasus suap dan pencucian uang dengan terdakwa M Sanusi. Kehadirannya secara khusus untuk memberikan dukungan moral kepada adiknya.
"Semoga sidangnya berjalan lancar," kata Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).
Selain mendoakan untuk kelancaran jalannya persidangan, Taufik juga mengaku yakin, Sanusi tidak melakukan tindakan pidana suap dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi. "Insyaallah enggak (terbukti), emang yang disuap apa?" kata Taufik.
Sidang perdana kasus suap dan pencucian uang dengan terdakwa M Sanusi akan dipimpin oleh hakim Sumpeno. Sebelumnya, Sanusi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi.
Sanusi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap tangan melakukan transasksi suap. Sanusi diduga menerima suap secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Suap diduga untuk memenagruhi pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Diduga, uang suap diberikan kepada Sanusi agar mempercepat pembahasan Raperda dan mengakomodir sejumlah pasal yang dititipkan oleh pengembang.
Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Semoga sidangnya berjalan lancar," kata Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).
Selain mendoakan untuk kelancaran jalannya persidangan, Taufik juga mengaku yakin, Sanusi tidak melakukan tindakan pidana suap dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi. "Insyaallah enggak (terbukti), emang yang disuap apa?" kata Taufik.
Sidang perdana kasus suap dan pencucian uang dengan terdakwa M Sanusi akan dipimpin oleh hakim Sumpeno. Sebelumnya, Sanusi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi.
Sanusi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap tangan melakukan transasksi suap. Sanusi diduga menerima suap secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Suap diduga untuk memenagruhi pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Diduga, uang suap diberikan kepada Sanusi agar mempercepat pembahasan Raperda dan mengakomodir sejumlah pasal yang dititipkan oleh pengembang.
Sanusi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)