Digugat Kakak Saipul Jamil, KPK Merasa Semakin Mantap
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keyakinannya bahwa kakak penyanyi dangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Lembaga antikorupsi itu juga menegaskan proses hukum terhadap Samsul sudah sesuai prosedur. "Sejauh ini kami makin mantap dengan kedudukan kami, bahwa yang bersangkutan memang clear salah," tutur Imam Akbar Wahyu dari Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 Agustus 2016.
Seperti diberitakan sebelumnya, Samsul menolak penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Samsul sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan hukum kasus pelecehan seksual terhadap adiknya, Saiful Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Baca juga: Pengacara Tuding Penangkapan Kakak Saipul Jamil Tak Sesuai Kenyataan)
Tidak menerima proses hukum yang dilakukan KPK, Samsul mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Imam, KPK dalam persidangan sudah menyampaikan proses reka ulang penangkapan Samsul. "Tadi disampaikan dalam rekonstruksi tidak ada keberatan dari saudara Samsul. Rekonstruksi clear, penahanan juga clear," tutur Imam.
Lembaga antikorupsi itu juga menegaskan proses hukum terhadap Samsul sudah sesuai prosedur. "Sejauh ini kami makin mantap dengan kedudukan kami, bahwa yang bersangkutan memang clear salah," tutur Imam Akbar Wahyu dari Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 Agustus 2016.
Seperti diberitakan sebelumnya, Samsul menolak penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Samsul sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan hukum kasus pelecehan seksual terhadap adiknya, Saiful Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Baca juga: Pengacara Tuding Penangkapan Kakak Saipul Jamil Tak Sesuai Kenyataan)
Tidak menerima proses hukum yang dilakukan KPK, Samsul mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Imam, KPK dalam persidangan sudah menyampaikan proses reka ulang penangkapan Samsul. "Tadi disampaikan dalam rekonstruksi tidak ada keberatan dari saudara Samsul. Rekonstruksi clear, penahanan juga clear," tutur Imam.
(dam)