Paripurna DPR Tunda Pengesahan Perppu Kebiri
A
A
A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Alasannya, masih ada beberapa fraksi yang menolak dan belum mengambil sikap terhadap Perppu Kebiri itu.
Adapun mereka yang menolak Perppu itu disahkan menjadi undang-undang adalah Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan Fraksi Partai Demokrat belum mengambil sikap.
Sementara mereka yang setuju adalah Fraksi Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hanura, Partai Nasdem.
"Pimpinan DPR juga sepaham pandang untuk ditunda," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selaku pemimpin Rapat Paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Sementara itu, pemerintah tak mempersoalkan keputusan Rapat Paripurna DPR yang menunda pengesahan Perppu Kebiri tersebut. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menilai wajar adanya pro dan kontra terhadap Perppu tersebut.
"Kami akan sabar dan ikuti pertimbangan tidak kembali lagi," tutur Yohana.
Adapun mereka yang menolak Perppu itu disahkan menjadi undang-undang adalah Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan Fraksi Partai Demokrat belum mengambil sikap.
Sementara mereka yang setuju adalah Fraksi Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hanura, Partai Nasdem.
"Pimpinan DPR juga sepaham pandang untuk ditunda," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selaku pemimpin Rapat Paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Sementara itu, pemerintah tak mempersoalkan keputusan Rapat Paripurna DPR yang menunda pengesahan Perppu Kebiri tersebut. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menilai wajar adanya pro dan kontra terhadap Perppu tersebut.
"Kami akan sabar dan ikuti pertimbangan tidak kembali lagi," tutur Yohana.
(kri)