Ahli Tata Negara Bilang Kebijakan Arcandra Batal demi Hukum

Selasa, 23 Agustus 2016 - 13:36 WIB
Ahli Tata Negara Bilang Kebijakan Arcandra Batal demi Hukum
Ahli Tata Negara Bilang Kebijakan Arcandra Batal demi Hukum
A A A
JAKARTA - Kebijakan yang diambil Arcandra Tahar selama menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dianggap batal dengan sendirinya. Alasannya, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, tidak memliki dasar hukum karena Arcandra Tahar selama ini memiliki status kewarganegaraan ganda. Atas dasar itu dia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberitahukan kepada seluruh intansi terkait jangan menindaklanjuti kebijakan yang dikeluarkan Arcandra Tahar.

"Seluruh tindakan hukum Arcandra dinyatakkan tidak ada. Harus dianggap batal dengan sendirinya karena dia orang asing," ujar Margarito kepada Sindonews melalui telepon, Selasa (23/8/2016).

Dia menyebutkan salah satu kebijakan Arcandra Tahar yang batal demi hukum terkait izin ekspor konsentrat yang diberikan kepada PT Freeport. "Presiden yang harus menyatakan tindakan Arcandra tidak sah. Menteri definitif nantinya bisa cabut kebijakan tersebut," ucapnya. (Baca: Kemenkumham Perbaiki Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar)

Presiden Jokowi akhirnya mencopot Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM setelah kabar mengenai status kewarganegaraan ganda berpolemik di publik. Arcandra Tahar diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat dan Indonesia.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.3970 seconds (0.1#10.140)