KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Kakak Saiful Jamil

Senin, 22 Agustus 2016 - 11:46 WIB
KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Kakak Saiful Jamil
KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Kakak Saiful Jamil
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan kasus suap terkait perkara pencabulan yang dilakukan penyanyi dangdut Saiful Jamil.

Adapun gugatan itu diajukan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, salah satu tersangka kasus tersebut. Sidang beragendakan jawaban dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan Samsul. "Semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini tidak benar dan keliru," tutur Biro Hukum KPK, Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (22/8/2016).

Menurut Imam, proses hukum mulai dari pengintaian hingga operasi tangkap tangan sudah sesuai prosedur. "Seluruh tindakan termohon dalam melakukan penyadapan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan adalah sah dan berdasar hukum," kata Imam.

Samsul disangka memberikan suap kepada Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi untuk memuluskan kasus pencabulan yang melibatkan adiknya, Saiful Jamil.

Samsul ditangka KPK pada 15 Juni 2016 lalu. Penyidik menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang diduga akan diserahkan pada kuasa hukum Saiful Jamil, Bertha Natalia.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4342 seconds (0.1#10.140)