Obral Remisi Koruptor Bertentangan dengan Amanah Reformasi

Jum'at, 19 Agustus 2016 - 09:02 WIB
Obral Remisi Koruptor...
Obral Remisi Koruptor Bertentangan dengan Amanah Reformasi
A A A
JAKARTA - Obral remisi terhadap narapidana (napi) tindak pidana korupsi dinilai bertentangan dengan amanah reformasi dan semangat pemberantasan korupsi.

Pakar hukum pidana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta JM Muslimin menyatakan, sikap antikorupsi bahkan perang terhadap korupsi sesungguhnya amanat utama reformasi.

"Artinya, derivasi atau turunan perlakuan terhadap korupsi harus menjadi perhatian utama. Korupsi harus diberantas melalui tindakan preventif dan kuratif. Tidak cukup hanya dengan retorika hukum," kata Muslimin kepada Koran Sindo, kemarin.

"Tapi tindakan hukum yang komprehensif. Memberikan remisi untuk koruptor adalah tindakan yang berlawanan terhadap sikap di atas. Ini berarti melemahkan sikap perang terhadap korupsi. Lupa amanah reformasi," imbuhnya.

Ketua Program Magister Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Syarif Hidayatullah ini menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebenarnya sudah mengakomodir tentang pengetatan aturan untuk remisi koruptor.

Kalau aturan ini tidak dirujuk dan malah diusulkan menjadi lebih longgar, artinya memberikan sinyal pelemahan pemberantasan korupsi. "Tekad untuk pemberantasan korupsi berarti mengalamai pelemahan," tandas Muslimin.

Pernyataan Muslimin berhubungan dengan pemberian remisi terhadap 428 narapidana kasus korupsi bertepatan dengan perayaan HUT RI ke-71 pada 17 Agustus 2016, yang diberikan pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dua di antaranya, ‎terpidana tujuh tahun kasus suap pengurusan anggaran proyek pembangunan Wisma Atlet, Sea Games, Palembang‎ (remisi lima bulan). Berikutnya, terpidana 30 tahun kasus dugaan suap pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gayus Halomoan Tambunan (remisi enam bulan). Kasus Nazaruddin ditangani KPK sedangkan Gayus ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).‎
(maf)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved