Pengacara Terpidana Mati Lapor ke Jamwas

Jum'at, 12 Agustus 2016 - 15:12 WIB
Pengacara Terpidana...
Pengacara Terpidana Mati Lapor ke Jamwas
A A A
JAKARTA - Boyamin Saiman, kuasa hukum Suud Rusli mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Suud Rusli adalah mantan marinir terpidana mati kasus pembunuhan bos PT Aneka Sakti Bhakti (Asaba), Budhyarto Angsono pada tahun 2003.

Kedatangan Boyamin ke Kejagung untuk menemui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Dia melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan eksekusi tiga terpidana mati yang dilaksanakan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 29 Juli lalu.

Adapun terpidana yang telah dieksekusi mati, yakni Freddy Budiman, Seck Osmane, dan Humprey Ejik. Untuk memperkuat argumentasinya, Boyamin menyerahkan sejumlah dokumen terkait ketiga terpidana tersebut.

"Seminggu ini saya cari dokumen tambahan untuk melengkapi salah satunya yang utama sampai hari kemarin saya mencari ke pengadilan negeri semuanya tentang eksekusi mati," kata Bonyamin di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Boyamin menjelaskan, sebenarnya Mahkamah Agung (MA) sudah menerima permohonan grasi ketiga terpidana dari pengadilan negeri. "Artinya tiga orang itu memang betul-betul mengajukan grasi ke Presiden melalui PN masing-masing. Artinya kalau sudah ke MA nanti diteruskan ke Presiden," kata Boyamin. (Baca: Empat Terpidana Mati Sudah Dieksekusi, Termasuk Freddy Budiman)

Menurut Boyamin, pengajuan grasi pada terpidana mati sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU Nomor 5 Tahun 2010. "Jadi eksekusi matinya tidak dapat dilaksanakan sampai penolakan grasi dari Presiden sampai ke tangan terpidana," katanya.

Melihat hal tersebut, Boyamin merasa yakin pelaksanaan eksekusi mati tidak sah karena ketiga narapidana sedang mengajukan grasi."Kalau memang dugaan ini terbukti ada kesalahan atau pelanggaran saya minta ke Jamwas untuk berikan sanksi mulai teguran tertulis sampai pemberhentian tidak terhormat," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved