KPK Panggil Gubernur Sumbar dan Pejabat Kemendagri
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenoek.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumbar pada APBN-P tahun 2016 yang menyeret nama politikus Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana) dan YA (Yogan Askan)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2016).
Selain memanggil dua saksi, penyidik KPK juga memeriksa tersangka Suprapto sebagai saksi untuk I Putu Sudiartana. Sementara tersangka lain, Yogan Askan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Suprapto, Kepala Dinas Prasarana dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan kima orang tersangka. Merka yakni, anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf pribadi Putu, Sehaemi selaku orang dekat Putu, PNS di Sumbar bernama Suprapto dan seorang pengusaha, Yogan Askan. (Baca juga: DPR Tak Segan-segan Pecat Putu Sudiartana)
Sudiartana disangka menerima uang terkait pengurusan proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat melalui transfer antar bank. Uang yang ditransfer mencapai Rp500 juta dalam 3 termin, yaitu Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp50 juta.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang SGD 40 ribu dari kediaman Sudiartana. Pengacara Sudiartana, M Burhanuddin, menyebut uang tersebut untuk liburan Sudiartana dan keluarganya. Namun demikian, KPK masih menelusuri asal muasal uang tersebut.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumbar pada APBN-P tahun 2016 yang menyeret nama politikus Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana) dan YA (Yogan Askan)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2016).
Selain memanggil dua saksi, penyidik KPK juga memeriksa tersangka Suprapto sebagai saksi untuk I Putu Sudiartana. Sementara tersangka lain, Yogan Askan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Suprapto, Kepala Dinas Prasarana dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan kima orang tersangka. Merka yakni, anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf pribadi Putu, Sehaemi selaku orang dekat Putu, PNS di Sumbar bernama Suprapto dan seorang pengusaha, Yogan Askan. (Baca juga: DPR Tak Segan-segan Pecat Putu Sudiartana)
Sudiartana disangka menerima uang terkait pengurusan proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat melalui transfer antar bank. Uang yang ditransfer mencapai Rp500 juta dalam 3 termin, yaitu Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp50 juta.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang SGD 40 ribu dari kediaman Sudiartana. Pengacara Sudiartana, M Burhanuddin, menyebut uang tersebut untuk liburan Sudiartana dan keluarganya. Namun demikian, KPK masih menelusuri asal muasal uang tersebut.
(dam)