Usut Kasus Putu Sudiartana, KPK Panggil Tiga PNS Sumbar

Kamis, 11 Agustus 2016 - 15:24 WIB
Usut Kasus Putu Sudiartana,...
Usut Kasus Putu Sudiartana, KPK Panggil Tiga PNS Sumbar
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang pegawai negeri sipil di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Ketiganya, yaitu Kepala Bidang Pelaksanaan Jalan Indrajaya, Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Rida S Putra, Kepala Bidang Pembinaan Teknis Eko Herlambang.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Putu Sudiartana dan Yogan Askan dalam kasus suap pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi di provinsi tersebut.

"Kami masih mendalami semua saksi," kata pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2016).

Tidak hanya memanggil tiga PNS di Pemprov Sumbar, penyidik KPK juga memeriksa seorang tersangka yaitu Suprapto sebagai saksi untuk Putu Sudiartana. Suprapto adalah Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka yaitu, Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf pribadi Putu, Sehaemi selaku orang dekat Putu, PNS di Sumbar bernama Suprapto, dan seorang pengusaha bernama Yogan Askan.

Putu disangka menerima uang terkait pengurusan proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat melalui transfer antar bank. Uang yang ditransfer mencapai Rp500 juta dalam tiga termin, yaitu Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp50 juta. Penyidik KPK juga menyita uang sebesar SGD40 ribu dari kediaman Putu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8757 seconds (0.1#10.140)