Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Pengusul Program Aspirasi

Rabu, 10 Agustus 2016 - 18:52 WIB
Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Pengusul Program Aspirasi
Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Pengusul Program Aspirasi
A A A
JAKARTA - Proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai 41 M yang menjadi program aspirasi Damayanti, semula adalah program reguler yang diusulkan oleh BPJN IX Maluku-Maluku Utara kepada Kementerian PUPR sejak Musrenbang.

Namun, faktor keterbatasan anggaran, sehingga tidak tertampung dalam RAPBN. Kemudian oleh Kementerian PUPR diusulkan lagi menjadi program aspirasi hasil kunjungan kerja (kunker) dalam RAPBN TA 2016.

"Waktu itu duduk di ruang yang terpisah, saya dipanggil masuk terus ditanya bagaimana program aspirasi," ujar Amran Hi Mustary dalam kesaksiannya dalam sidang perkara Kementerian PUPR di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu.

Amran dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa matan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti. Selain Amran juga dihadirkan dua saksi, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. (Baca: Wakil Ketua Komisi V DPR Bantah Kecipratan Uang Damayanti)

Masih dalam kesaksiannya, Amran juga mengakui saat membicarakan program aspirasi di Hotel Ambhara dengan beberapa Anggota Komisi V DPR selain Damayanti, juga ada Syukur Nababan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun, kata dia di meja yang berbeda.

"Saya sampaikan kalau ada program aspirasi bapak (Syukur Nababan) punya, silakan," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9246 seconds (0.1#10.140)