DPR Pesimis RUU Keamanan Nasional Bisa Digarap

Selasa, 09 Agustus 2016 - 19:18 WIB
DPR Pesimis RUU Keamanan...
DPR Pesimis RUU Keamanan Nasional Bisa Digarap
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keamanan Nasional (Kamnas) yang diusulkan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu diyakini tak bakal diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.

Jika pun dimasukkan Prolegnas 2014-2019, RUU Kamnas diyakini tidak sempat tergarap. "Kita masih ada 40 RUU. Itu belum semuanya disentuh. Tapi kenapa malah tambah daftar prolegnas. Saya yakin enggak bakal tergarap juga," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Sebab menurut Arsul, Panitia Khusus (Pansus) RUU Kamnas perlu kembali dibentuk untuk membahas draf yang diajukan Menhan itu. ‎"Jadi, saya liat dari sisi schedule memang tidak dimungkinkan, kalau pun masuk prolegnas, paling cuma ada di daftar saja," ucapnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, namun DPR bisa dianggap tidak produktif jika RUU Kamnas berada di daftar tunggu prolegnas. Kendati demikian dia setuju pemerintah selaku pemrakarsa RUU Kamnas itu.

"Lalu soal substansi, RUU Kamnas ini ibarat gadis seksi, tapi banyak yang benci dan ada yang rindu. Karena itu menurut saya pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan pernah ditolak, maka menjadi tidak bijak kalau apa-apa sudah mengajukan RUU ini," ungkapnya.

(Baca juga: Pemerintah Ajak DPR Kembali Bahas RUU Kamnas)

Diketahui, pada 2014 di masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Pansus RUU Kamnas memutuskan mengembalikan draf RUU itu ke pemerintah untuk diperbaiki sejumlah substansi yang dikritik.

Pasalnya, sejumlah pihak menilai isi pasal dalam RUU Kamnas dekat dengan pembatasan terhadap hak asasi manusia. Kemudian Menhan Ryamizard pada Januari 2015 kembali mengajukan RUU Kamnas menjadi prioritas dalam Prolegnas 2014-2019. Usul itu disampaikan dalam rapat kerja perdana bersama Komisi I DPR, Senin 26 Januari 2015.
(maf)
Berita Terkait
UU Kamnas Dinilai Mampu...
UU Kamnas Dinilai Mampu Tegakkan Supremasi Sipil di Tahun Politik
Bahayakan Kamnas, Pemerintah...
Bahayakan Kamnas, Pemerintah Jangan Anggap Enteng 279 Juta Data WNI Bocor
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai...
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai RUU Inisiatif DPR
RUU Keimigrasian, RUU...
RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR
Polemik Rancangan Undang-Undang...
Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila
Desakan Percepatan RUU...
Desakan Percepatan RUU Perampasan Aset dan Komitmen Presiden Prabowo untuk Penguatan KPK
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved