DPR Pesimis RUU Keamanan Nasional Bisa Digarap

Selasa, 09 Agustus 2016 - 19:18 WIB
DPR Pesimis RUU Keamanan...
DPR Pesimis RUU Keamanan Nasional Bisa Digarap
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keamanan Nasional (Kamnas) yang diusulkan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu diyakini tak bakal diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.

Jika pun dimasukkan Prolegnas 2014-2019, RUU Kamnas diyakini tidak sempat tergarap. "Kita masih ada 40 RUU. Itu belum semuanya disentuh. Tapi kenapa malah tambah daftar prolegnas. Saya yakin enggak bakal tergarap juga," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Sebab menurut Arsul, Panitia Khusus (Pansus) RUU Kamnas perlu kembali dibentuk untuk membahas draf yang diajukan Menhan itu. ‎"Jadi, saya liat dari sisi schedule memang tidak dimungkinkan, kalau pun masuk prolegnas, paling cuma ada di daftar saja," ucapnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, namun DPR bisa dianggap tidak produktif jika RUU Kamnas berada di daftar tunggu prolegnas. Kendati demikian dia setuju pemerintah selaku pemrakarsa RUU Kamnas itu.

"Lalu soal substansi, RUU Kamnas ini ibarat gadis seksi, tapi banyak yang benci dan ada yang rindu. Karena itu menurut saya pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan pernah ditolak, maka menjadi tidak bijak kalau apa-apa sudah mengajukan RUU ini," ungkapnya.

(Baca juga: Pemerintah Ajak DPR Kembali Bahas RUU Kamnas)

Diketahui, pada 2014 di masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Pansus RUU Kamnas memutuskan mengembalikan draf RUU itu ke pemerintah untuk diperbaiki sejumlah substansi yang dikritik.

Pasalnya, sejumlah pihak menilai isi pasal dalam RUU Kamnas dekat dengan pembatasan terhadap hak asasi manusia. Kemudian Menhan Ryamizard pada Januari 2015 kembali mengajukan RUU Kamnas menjadi prioritas dalam Prolegnas 2014-2019. Usul itu disampaikan dalam rapat kerja perdana bersama Komisi I DPR, Senin 26 Januari 2015.
(maf)
Berita Terkait
UU Kamnas Dinilai Mampu...
UU Kamnas Dinilai Mampu Tegakkan Supremasi Sipil di Tahun Politik
Bahayakan Kamnas, Pemerintah...
Bahayakan Kamnas, Pemerintah Jangan Anggap Enteng 279 Juta Data WNI Bocor
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai...
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai RUU Inisiatif DPR
RUU Keimigrasian, RUU...
RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR
Polemik Rancangan Undang-Undang...
Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila
Desakan Percepatan RUU...
Desakan Percepatan RUU Perampasan Aset dan Komitmen Presiden Prabowo untuk Penguatan KPK
Berita Terkini
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Peristiwa Politik Nasional yang Menggemparkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved