Polri Akui Ada Pertemuan Sebelum Polisikan Koordinator Kontras
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar telah dilaporkan tiga instansi pemerintahan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, sebelum melaporkan Haris ke Bareskrim ada pertemuan tiga instansi yaitu TNI, BNN dan Mabes Polri.
"Kemarin (Selasa) siang itu sudah ada pertemuan awal dulu dari Divisi Hukum Polri, Divisi Hukum BNN dan TNI sudah rapat," kata Boy Rafli di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Boy menjelaskan, hasil pertemuan ketiga instansi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menempuh jalur hukum atas pernyataan yang tidak memiliki bukti dasar.
"Kesepakatan dari pada hal-hal yang bisa rancu pemahamannya lebih bagus kota selesaikan di jalur hukum. Setelah itu kami lanjutnya pembuatan laporan polisi itu," jelasnya.
Dalam laporan itu diperkuat dengan nomor laporan pertama LP: 766/ VII/2016 milik instansi TNI, kedua LP: 765/VII/2016 milik instansi BNN dan ketiga LP: 767/VII/2016 milik instansi Polri.
Untuk diketahui, kasus ini muncul ketika Koordinator Kontras Haris Azhar membuat pernyataan soal pertemuan dirinya dengan Freddy Budiman pada tahun 2014 di Nusakambangan, Cilacap.
Hasil pertemuan tersebut, Haris mengatakan jika Freddy pernah melakukan bagi-bagi uang pada tiga instansi TNI, BNN dan Mabes Polri untuk melancarkan bisnis haramnya di balik jeruji penjara.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, sebelum melaporkan Haris ke Bareskrim ada pertemuan tiga instansi yaitu TNI, BNN dan Mabes Polri.
"Kemarin (Selasa) siang itu sudah ada pertemuan awal dulu dari Divisi Hukum Polri, Divisi Hukum BNN dan TNI sudah rapat," kata Boy Rafli di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Boy menjelaskan, hasil pertemuan ketiga instansi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menempuh jalur hukum atas pernyataan yang tidak memiliki bukti dasar.
"Kesepakatan dari pada hal-hal yang bisa rancu pemahamannya lebih bagus kota selesaikan di jalur hukum. Setelah itu kami lanjutnya pembuatan laporan polisi itu," jelasnya.
Dalam laporan itu diperkuat dengan nomor laporan pertama LP: 766/ VII/2016 milik instansi TNI, kedua LP: 765/VII/2016 milik instansi BNN dan ketiga LP: 767/VII/2016 milik instansi Polri.
Untuk diketahui, kasus ini muncul ketika Koordinator Kontras Haris Azhar membuat pernyataan soal pertemuan dirinya dengan Freddy Budiman pada tahun 2014 di Nusakambangan, Cilacap.
Hasil pertemuan tersebut, Haris mengatakan jika Freddy pernah melakukan bagi-bagi uang pada tiga instansi TNI, BNN dan Mabes Polri untuk melancarkan bisnis haramnya di balik jeruji penjara.
(maf)