Farhat Abbas Sebut Pemerintah Permainkan Nasib Terpidana Mati
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dinilai telah mempermainkan nasib para terpidana mati yang selama ini telah menjalani hukuman di penjara.
Pernyataan itu disampaikan Farhat Abbas, kuasa hukum Seck Osmane, salah satu terpidana mati yang telah dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap pada Jumat (29/7/2016) dini hari.
Menurut dia, pemerintah tidak sepantasnya memperlakuan para terpidana seperti itu. Seharusnya, kata dia, kejaksaan bisa melihat secara cermat proses hukum para terpidana.
"Jangan dibuat orang kayak dipermainkan. Mereka harus mengalami menjalani dua kali masa hukuman, hukuman penjara badan berbelas-belas tahun dan hukuman mati dengan cara-cara yang tidak manusiawi," ujar Farhat di Rumah Sakit Saint Carolus di Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2016).
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Farhat mengaku sempat Kejaksaan Agung. Kedatangannya untuk mengajukan grasi bagi Seck Osmane. (Baca juga: Farhat Abbas Minta Jokowi Ampuni Terpidana Mati Asal Senegal)
Di sana Farhat menmgaku bertemu Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Togarisman berdiskusi mengenai aturan tafsir tentang grasi bagi terpidana.
Menurut dia, setiap terpidana berhak untuk mengajukan grasi kepada presiden. "Orang yang masih hidup tidak boleh dibunuh hanya gara-gara ingin cepat-cepat dieksekusi sebelum mereka mendapat keputusan ditolak ataupun diterima oleh Presiden Republik Indonesia," katanya.
Pernyataan itu disampaikan Farhat Abbas, kuasa hukum Seck Osmane, salah satu terpidana mati yang telah dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap pada Jumat (29/7/2016) dini hari.
Menurut dia, pemerintah tidak sepantasnya memperlakuan para terpidana seperti itu. Seharusnya, kata dia, kejaksaan bisa melihat secara cermat proses hukum para terpidana.
"Jangan dibuat orang kayak dipermainkan. Mereka harus mengalami menjalani dua kali masa hukuman, hukuman penjara badan berbelas-belas tahun dan hukuman mati dengan cara-cara yang tidak manusiawi," ujar Farhat di Rumah Sakit Saint Carolus di Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2016).
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Farhat mengaku sempat Kejaksaan Agung. Kedatangannya untuk mengajukan grasi bagi Seck Osmane. (Baca juga: Farhat Abbas Minta Jokowi Ampuni Terpidana Mati Asal Senegal)
Di sana Farhat menmgaku bertemu Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Togarisman berdiskusi mengenai aturan tafsir tentang grasi bagi terpidana.
Menurut dia, setiap terpidana berhak untuk mengajukan grasi kepada presiden. "Orang yang masih hidup tidak boleh dibunuh hanya gara-gara ingin cepat-cepat dieksekusi sebelum mereka mendapat keputusan ditolak ataupun diterima oleh Presiden Republik Indonesia," katanya.
(dam)