Jokowi Minta MA Segera Cari Pengganti Nurhadi
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi telah mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Juli 2016. Pengunduran Nurhadi sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada internal MA untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Nurhadi.
Kendati begitu, Pramono berharap penggantian Nurhadi tetap mengacu pada aturan dan undang-undang yang berlaku di MA. "Ketua MA akan mengajukan tiga nama dalam proses TPA (tim penilai akhir)," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Menurut Pramono, Presiden berharap MA segera mencari pengganti Nurhadi untuk mengisi posisi tersebut. Keberadaan Sekretaris MA dinilai penting agar pelayanan hukum terhadap masyarakat tetap berjalan.
"Pemerintah juga Presiden mempersilakan kepada Ketua MA atau jajaran MA, sebelum ada sekretaris definitif bisa menunjuk Plt-nya (pelaksana tugas) terlebih dahulu," katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasn Korupsi sedang menyelidiki keterlibatan Nurhadi dalam perkara dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution. (Baca juga: Sekretaris MA Klarifikasi Uang yang Disita KPK)
KPK telah mencegah Nurhadi ke luar negeri. Bahkan KPK juga telah menggeledah kediaman Nurhadi dan kantornya.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada internal MA untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Nurhadi.
Kendati begitu, Pramono berharap penggantian Nurhadi tetap mengacu pada aturan dan undang-undang yang berlaku di MA. "Ketua MA akan mengajukan tiga nama dalam proses TPA (tim penilai akhir)," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Menurut Pramono, Presiden berharap MA segera mencari pengganti Nurhadi untuk mengisi posisi tersebut. Keberadaan Sekretaris MA dinilai penting agar pelayanan hukum terhadap masyarakat tetap berjalan.
"Pemerintah juga Presiden mempersilakan kepada Ketua MA atau jajaran MA, sebelum ada sekretaris definitif bisa menunjuk Plt-nya (pelaksana tugas) terlebih dahulu," katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasn Korupsi sedang menyelidiki keterlibatan Nurhadi dalam perkara dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution. (Baca juga: Sekretaris MA Klarifikasi Uang yang Disita KPK)
KPK telah mencegah Nurhadi ke luar negeri. Bahkan KPK juga telah menggeledah kediaman Nurhadi dan kantornya.
(dam)