Jokowi Setujui Surat Pengunduran Diri Sekretaris MA Nurhadi

Jum'at, 29 Juli 2016 - 15:15 WIB
Jokowi Setujui Surat...
Jokowi Setujui Surat Pengunduran Diri Sekretaris MA Nurhadi
A A A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, surat pengunduran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diserahkan pada 22 Juli 2016.‎ Menurutnya, surat pengunduran itu berlaku mulai 1 Agustus mendatang.

"Dengan adanya surat MA tersebut maka presiden telah memutuskan dan menyetujui pemberhentian permintaan pengunduran diri tersebut‎," ujar Pramono di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Pramono melanjutkan, surat pengunduran diri Nurhadi telah disetujui presiden dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor ‎80/TPA/2016. Pramono mengatakan, surat itu langsung ditandatangani presiden pada 28 Juli dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus, di mana pengunduran diri sesuai permintaan yang bersangkutan.

‎"Maka dengan demikian dengan pengunduran diri itu akan efektif pada tanggal 1 Agustus besok‎," tambahnya.

Menurut Pramono, surat jawaban atau Keppres pengunduran diri itu segera dikirimkan ke MA sebagai dasar rujukan tentang pengangkatan dan pemberhentian jabatan Sekretaris MA.

Terkait alasan Nurhadi mundur dari jabatan tersebut, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tak mau ambil pusing. Sebab hal itu menjadi urusan internal MA.

"Karena surat ketua MA kepada presiden hanya menyampaikan yang bersangkutan mengundurkan diri terhitung tanggal 1 Agustus‎," tukasnya.

Seperti diketahui, Nurhadi resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada MA.‎ Nama Nurhadi mencuat setelah dirinya dibidik KPK dalam sejumlah kasus karena diduga mengamankan berbagau perkara.

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap dirinya terkait beberapa perkara di MA dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nurhadi sendiri telah diminta KPK untuk dicegah berpergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

Tak hanya itu, kantornya di MA dan kediamannya telah digeledah KPK. Dari penggeledahan itu, ditemukan uang sebesar Rp1,7 miliar dengan pecahan yang berbeda.
(kri)
Berita Terkait
Kasus Dugaan Suap, KPK...
Kasus Dugaan Suap, KPK Kembali Periksa Wakil Ketua PN Surabaya
Terima Suap Rp300 Juta,...
Terima Suap Rp300 Juta, Hakim Nonaktif PN Jakbar Dipecat
Hakim PN Surabaya Itong...
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Hakim PN Jakpus yang...
Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Diperiksa KY
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved