Masa Tahanan Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Diperpanjang
Selasa, 22 Maret 2022 - 10:18 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) 30 hari ke depan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) untuk 30 hari ke depan. Itong Isnaeni Hidayat merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: KPK Duga Hakim Itong Isnaeni Kerap Bermain Perkara
Selain Itong, KPK juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka lainnya yakni, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Para tersangka tersebut akan diperpanjang masa tahanannya hingga April 2022.
"Tim penyidik masih kembali melakukan penahanan lanjutan untuk tersangka IIH dkk selama 30 hari terhitung 21 Maret 2022 sampai 19 April 2022 berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: KPK Duga Hakim Itong Isnaeni Kerap Bermain Perkara
Selain Itong, KPK juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka lainnya yakni, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Para tersangka tersebut akan diperpanjang masa tahanannya hingga April 2022.
"Tim penyidik masih kembali melakukan penahanan lanjutan untuk tersangka IIH dkk selama 30 hari terhitung 21 Maret 2022 sampai 19 April 2022 berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/3/2022).
Lihat Juga :