Masa Tahanan Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Diperpanjang

Selasa, 22 Maret 2022 - 10:18 WIB
loading...
Masa Tahanan Hakim Nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Diperpanjang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) 30 hari ke depan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH) untuk 30 hari ke depan. Itong Isnaeni Hidayat merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: KPK Duga Hakim Itong Isnaeni Kerap Bermain Perkara

Selain Itong, KPK juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka lainnya yakni, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Para tersangka tersebut akan diperpanjang masa tahanannya hingga April 2022.



"Tim penyidik masih kembali melakukan penahanan lanjutan untuk tersangka IIH dkk selama 30 hari terhitung 21 Maret 2022 sampai 19 April 2022 berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/3/2022).

Ali menambahkan, Itong Isnaini Hidayat akan kembali dilanjutkan penahanannya di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta. Sedangkan tersangka Hamdan, dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara tersangka Hendro Kasiono, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Penjadwalan pemanggilan saksi-saksi akan terus dilakukan oleh tim penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara tersangka IIH dkk dimaksud," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong.

Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.

Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya memenangkan perkara tersebut dengan cara menyuap pejabat Pengadilan Surabaya. Hendro berupaya menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.

Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP. Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong. Itong bersedia dan sepakat asal ada imbalannya.

Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan. KPK lantas mengamankan Hamdan dan Hendro sesaat setelah adanya penyerahan uang Rp140 juta yang diduga pelicin pengurusan perkara.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1805 seconds (0.1#10.140)