KPK Periksa Tiga Politikus Demokrat Terkait Suap DPRD Sumut

Selasa, 26 Juli 2016 - 12:06 WIB
KPK Periksa Tiga Politikus...
KPK Periksa Tiga Politikus Demokrat Terkait Suap DPRD Sumut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap mantan ‎Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Dalam kasus ini penyidik kembali memanggil wakil rakyat daerah Sumut seperti ‎Syahrial Tambunan, Hartoyo dan Lidiani Lasih. Tiga wakil rakyat itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Afan. Ketiganya merupakan politikus Partai Demokrat.

"Mereka diperiksa untuk‎ tersangka MA," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2016).

Selain saksi tiga anggota DPRD Sumut tersebut, penyidik juga berencana akan memeriksa wakil rakyat lainnya yakni FL Fernando Simanjuntak. Fernando diketahui wakil rakyat asal Fraksi Partai Golkar.

"Dia (Fernando) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Suap diduga diberikan terkait beberapa hal, yakni untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Lima legislator yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, empat legislator sudah ditahan KPK pada 10 November lalu menyusul Gubernur Gatot yang sudah meringkuk di rumah tahanan lebih dahulu. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Polda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, dan Sigit di Rutan Polres Jakarta Pusat.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)