Berkas Kasus Pasutri Tersangka Vaksin Palsu Dilimpahkan ke Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah melimpahkan satu berkas perkara kasus peredaran vaksin palsu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berkas itu terkait penyidikan enam tersangka di antaranya R dan H. "Hari ini baru satu, berkas R dan H. Kita sudah kirim ke kejaksaan dan sudah diterima di sana," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (21/7/2016).
R dan H adalah pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi produsen vaksin palsu. Untuk tersangka lain, penyidik Bareskrim masih melengkapi.
"Yang lain masih dalam proses dan akan dilanjutkan nanti setelah selesai," kata Agung.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah berhasil menangkap sebanyak 23 pelaku yang tersebar di beberapa daerah di antaranya Jakarta, Bekasi, Banten dan Semarang. Para tersangka masih meringkuk di Rumah Tahanan Bareskrim. Sementara ada tiga pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berkas itu terkait penyidikan enam tersangka di antaranya R dan H. "Hari ini baru satu, berkas R dan H. Kita sudah kirim ke kejaksaan dan sudah diterima di sana," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (21/7/2016).
R dan H adalah pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi produsen vaksin palsu. Untuk tersangka lain, penyidik Bareskrim masih melengkapi.
"Yang lain masih dalam proses dan akan dilanjutkan nanti setelah selesai," kata Agung.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah berhasil menangkap sebanyak 23 pelaku yang tersebar di beberapa daerah di antaranya Jakarta, Bekasi, Banten dan Semarang. Para tersangka masih meringkuk di Rumah Tahanan Bareskrim. Sementara ada tiga pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(dam)