Pengampunan Pajak UMKM

Selasa, 19 Juli 2016 - 10:09 WIB
Pengampunan Pajak UMKM
Pengampunan Pajak UMKM
A A A
KEBIJAKAN pengampunan pajak atau tax amnesty berlaku untuk semua wajib pajak (WP). Kebijakan yang mulai diimplementasikan awal pekan ini tanpa mengecualikan pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk merepatriasi atau mendeklarasikan hartanya.

Kesan yang muncul selama ini bahwa tax amnesty hanya diperuntukkan bagi orang kaya yang punya uang di luar negeri. Ternyata itu keliru sebab pemerintah juga menawarkan kesempatan kepada UMKM "menikmati" kebijakan pengampunan pajak tersebut.

Bagi UMKM, keikutsertaan dalam program tax amnesty akan mendapatkan berbagai manfaat. Sebagaimana selalu dilansir Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bahwa UMKM sebagai salah satu WP masih banyak yang belum memenuhi kewajibannya. Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta tax amnesty, setidaknya UMKM bakal terbebas dari denda sebesar 200% dari pokok pajak.

Selain itu, pengusaha UMKM juga akan lebih tenang berbisnis sebab perbankan dengan mudah bisa memberi pelayanan atas dasar kewajiban pajak terhadap negara sudah dituntaskan. Hanya, pengamat perpajakan Danny Darusslam dari Universitas Indonesia memberikan catatan bahwa besaran tarif tebusan untuk UMKM harus lebih rendah dari non-UMKM.

Selama ini, seperti diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, tidak sedikit UMKM yang telah mengantongi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sayangnya, administrasi perpajakannya tidak tertata rapi alias disembunyikan karena takut diperiksa yang berimplikasi pada denda.

Kebijakan pengampunan pajak ini sebuah momentum bagi UMKM untuk melaporkan pajaknya secara transparan. "Kalau UMKM ikut program tax amnesty, tak perlu khawatir kena denda karena hartanya sudah terdaftar," tegas Bambang Brojonegoro kemarin saat membeberkan pentingnya UMKM jadi peserta tax amnesty.

Meminjam istilah Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia yang menyatakan bahwa pengampunan pajak adalah "pintu rahmat" bagi pengusaha untuk membersihkan aset dari kelalaian membayar pajak. Karena itu, pengusaha muda tersebut mengimbau agar para pengusaha tak menyia-siakan kesempatan langka itu yang hanya berlangsung selama sembilan bulan untuk membersihkan aset. Di sisi lain, Bahlil menilai pentingnya pemerintah untuk bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang harusnya melakukan repatriasi dana ke dalam negeri, namun dilalaikan.

Sejauh mana kesiapan Ditjen Pajak dalam mengimplementasikan program tax amnesty itu? Berdasarkan publikasi lembaga penarik pajak tersebut, mengawali pekan ini pihaknya sudah membuka pelayanan pendaftaran program pengampunan pajak di seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP). Sekitar 60% pegawai di KPP dikonsentrasikan sebagai petugas helpdesk tax amnesty.

Untuk menjaga kerahasiaan data milik wajib pajak yang terdaftar sebagai peserta pengampunan pajak, setiap petugas pajak dilarang membawa alat komunikasi saat bertugas. Bila ada petugas membocorkan data WP, ancamannya pidana penjara lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Tax Amnesty.

Untuk pintu masuk dana repatriasi tax amnesty, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan tiga kategori yakni bank umum, manajer investasi, dan perusahaan pedagang efek. Tujuh bank umum yang siap berpartisipasi, terdiri atas empat bank milik negara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan tiga bank swasta (BCA, Bank Danamon, Bank Tabungan Pensiunan Nasional).

Tujuh perbankan tersebut telah menyiapkan produk maupun instrumen investasi untuk menampung dana repatriasi. Sejumlah pengamat ekonomi memprediksi dana repatriasi tahap awal bakal membanjiri perbankan. Alasannya, perbankan dianggap memiliki kepastian return dan risiko yang rendah dibandingkan instrumen lain yang ditawarkan pemerintah.

Bagaimana dengan kabar yang berembus kencang bahwa Pemerintah Singapura berupaya keras menggagalkan kebijakan tax amnesty? Kabarnya, pemerintah negeri jiran tersebut menawarkan berbagai kemudahan bagi warga negara Indonesia yang memiliki dana di Singapura di antaranya pembebasan pajak dan kompensasi uang tebusan asal tidak menarik dananya masuk ke Indonesia.

Menkeu Bambang Brodjonegoro tidak bernafsu menanggapi kabar tersebut. Dia hanya berharap semua pihak fokus menyukseskan pengampunan pajak. Dan, tak kalah penting bagaimana menangkal gugatan uji materiil terhadap UU Tax Amnesty yang segera bergulir di Mahkamah Konstitusi. Justru tantangan dari dalam negeri di depan mata.
(kri)
Berita Terkait
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved