Calon Kepala Daerah Dilarang Beri Hadiah Senilai Lebih dari Rp1 Juta

Selasa, 19 Juli 2016 - 06:25 WIB
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Dilarang Beri Hadiah Senilai Lebih dari Rp1 Juta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi pemberian hadiah dari pasangan calon kepala daerah kepada para pendukungnya tidak melebihi Rp1 juta.

Pengaturan nilai hadiah ini untuk menghindari adanya pemberian hadiah dalam jumlah nominal yang besar-besaran yang biasa dilakukan pasangan calon kepada masyarakat.

"Hadiah yang diberikan bentuknya tidak boleh melebihi Rp1 juta. Misalnya hadiah sepeda maka sepeda itu tidak boleh melebihi total Rp1 juta," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas usai mengikuti uji publik 4 Peraturan KPU di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin 18 Juli 2016.

Namun Sigit mengatakan pengaturan besaran hadiah ini hanya dilakukan pada satu kali kegiatan. "Jadi total hadiah per even itu tidak boleh lebih dari Rp1juta," ujarnya.

Sementara untuk jumlah kegiatan bagi bagi hadiah, KPU tidak membatasi. "Kalau kegiatan kan tergantung masing-masing orang, mau berapa kali itu tergantung dia (calon kepala daerah), tidak ada pembatasan jumlah kegiatan," tutur Sigit
(dam)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Infografis
Lebih dari 50 Juta Orang...
Lebih dari 50 Juta Orang di Dunia Terinfeksi Virus Corona
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved