Penuhi Panggilan KPK, Saipul Jamil Pasang Aksi Tutup Mulut
A
A
A
JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saipul bakal dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Uatara (PN Jakut).
Saipul tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.13 WIB, Senin (18/7/2016). Dia datang menumpang mobil tahanan bersama beberapa tersangka korupsi yang ditahan KPK.
Saipul yang mengenakan baju koko hitam hanya melempar senyum ketika ditanya soal kasus suap penanganan perkara di PN Jakut yang juga menyeret namanya. Dia enggan berkomentar soal dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Ketika ditanya soal duit suap Rp250 juta yang disebut berasal darinya, Saipul memiolih berkomentar. Dia memilih langsung masuk ke Gedung KPK meninggalkan wartawan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini Saipul akan diperiksa sebagai saksi untuk panitera PN Jakut bernama Rohadi yang telah berstatus tersangka. Dia dibidik soal sumber uang suap.
"Penyidik ingin mengkonfirmasi soal uang, apakah SJ mengetahui asal dari uang yang diduga diberikan kepada tersangka R," kata Priharsa di Gedung KPK.
Menurut Priharsa, KPK juga akan mendalami apakah selama dalam tahanan, Saipul mengetahui pertemuan antara kakaknya dan kuasa hukum untuk mengatur suap. "Apa saja yang dia ketahui atau keterlibatannya dalam dugaan pemberian kepada R karena perkaranya menyangkut dirinya," pungkas Priharsa.
Kasus dagang perkara ini terbongkar ketika KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul pada Rabu 15 Juni lalu. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama dua pengacara Saipul: Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Panitera PN Jakut Rohadi.
Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Rohadi dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Saipul tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.13 WIB, Senin (18/7/2016). Dia datang menumpang mobil tahanan bersama beberapa tersangka korupsi yang ditahan KPK.
Saipul yang mengenakan baju koko hitam hanya melempar senyum ketika ditanya soal kasus suap penanganan perkara di PN Jakut yang juga menyeret namanya. Dia enggan berkomentar soal dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Ketika ditanya soal duit suap Rp250 juta yang disebut berasal darinya, Saipul memiolih berkomentar. Dia memilih langsung masuk ke Gedung KPK meninggalkan wartawan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini Saipul akan diperiksa sebagai saksi untuk panitera PN Jakut bernama Rohadi yang telah berstatus tersangka. Dia dibidik soal sumber uang suap.
"Penyidik ingin mengkonfirmasi soal uang, apakah SJ mengetahui asal dari uang yang diduga diberikan kepada tersangka R," kata Priharsa di Gedung KPK.
Menurut Priharsa, KPK juga akan mendalami apakah selama dalam tahanan, Saipul mengetahui pertemuan antara kakaknya dan kuasa hukum untuk mengatur suap. "Apa saja yang dia ketahui atau keterlibatannya dalam dugaan pemberian kepada R karena perkaranya menyangkut dirinya," pungkas Priharsa.
Kasus dagang perkara ini terbongkar ketika KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul pada Rabu 15 Juni lalu. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama dua pengacara Saipul: Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Panitera PN Jakut Rohadi.
Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Rohadi dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)