Pengacara Damayanti Komentari Keterangan Saksi Soal Proses Lelang

Kamis, 14 Juli 2016 - 11:59 WIB
Pengacara Damayanti...
Pengacara Damayanti Komentari Keterangan Saksi Soal Proses Lelang
A A A
JAKARTA - Sampai saat pembukaan dokumen lelang hanya terdapat lima perusahaan yang mengikuti tahapan evaluasi kualifikasi yaitu PT. Beringin Dua, PT. Meranti Jaya Permai, PT. Lintas Equator, PT. Dian Mosesa, dan PT. Bangun Bumi Perkasa Sejati. Hal ini terungkap dalam kesempatan sidang perkara yang melibatkan Damayanti Wisnu Putranti pada Rabu, 13 jULI 2016.

Pada kesempatan itu saksi Albert Telehara selaku Kapokja/Asisten Pelaksana Satker Wilayah II Maluku BPJN IX Maluku-Maluku Utara juga memastikan PT. Windu Tunggal Utama milik Terdakwa Abdul Khoir tidak mengikuti proses lelang paket proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu.

Magda Widjaja selaku pengacara Damayanti Wisnu Putranti, mengungkapkan fakta baru dalam persidangan Damayanti ini menampik tuduhan kepada kliennya selaku pemberi suap.

"Bagaimana Abdul Khoir bisa menyuap Bu Damayanti dengan memberikan fee delapan persen dari nilai proyek 41 M atas perintah Amran untuk mendapatkan paket proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu, padahal perusahaannya PT. Windu Tunggal Utama saja tidak mengikuti tender proyek itu," ujar Magda, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2016. (Baca:

Dalam persidangan, saksi juga menyampaikan, pada tanggal 18 Januari 2016, saksi menerima surat dari Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga tentang penghentian pelaksanaan program usulan DPR tahun 2016.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5991 seconds (0.1#10.140)