Suap Jalan Sumbar, KPK Usut Koneksi Partai Demokrat

Rabu, 13 Juli 2016 - 05:23 WIB
Suap Jalan Sumbar, KPK...
Suap Jalan Sumbar, KPK Usut Koneksi Partai Demokrat
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut korelasi koneksi Partai Demokrat dalam kasus dugaan suap pengurusan untuk pengesahan 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp300 miliar pada APBN Perubahan 2016.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kasus dugaan suap tersangka anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat yang sudah dipecat, I Putu Sudiartana dan empat tersangka lain masih dan akan terus dikembangkan.

Dia mengungkapkan, pihaknya masih menelusuri koneksi Partai Demokrat yang dipergunakan tersangka pemberi suap Yogan Askan dengan Putu.

"Semua hal yang berkaitan dengan perkara akan didalami. (Koneksi Partai Demokrat dalam pengurusan proyek) tidak serta merta hilang dan tidak serta merta terkait," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Selain Putu dan Yogan, tiga tersangka lain yakni, Noviyanti selaku sekretaris Putu, Suhemi dari pihak swatsa, dan Suprapto selaku Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).

Penetapan dan penahanan mereka sebagai tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 28 Juni hingga Rabu 29 Juni.

Saat Putu ditangkap di kompleks perumahan DPR, Ulujami, Jakarta Selatan, disita uang tunai SGD40.000 (setara Rp524 juta).

Putu juga menerima uang senilai Rp500 juta lewat tiga rekening termasuk rekening Muchlis pada Sabtu 25 Juni dan Senin 27 Juni.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Yogan Askan merupakan Direktur Utama PT Fakta Nusa sekaligus salah seorang pendiri Partai Demokrat Sumbar. Partai Demokrat sudah memecat Yogan sama seperti Putu.

Sedangkan PT Fakta Nusa merupakan pemenang tender proyek Jalan Talu-Lubuksikaping Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar sebesar Rp17 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2016. DAK untuk Pemprov Sumbar dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Priharsa mengaku belum mengetahui secara detil apa saja dan di wilayah mana saja alokasi 12 proyek jalan senilai Rp300 miliar. Yang jelas kata dia, dari data-data dokumen baik hardcopy maupun softcopy yang disita dari penggeledahan di kantor Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar dan ruang kerja Putu di DPR bisa memperjelas itu.

Di singgung apakah KPK akan memanggil para anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR yang membahas DAK Pemprov Sumbar, Priharsa memastikan bisa dilakukan. "Sepanjang dibutuhkan maka akan dipanggil untuk didengar keterangannya," tuturnya.

Selain itu, dia menggariskan, ada tiga langkah lain yang akan dilakukan penyidik. Pertama, mendalami siapa lagi penerima suap selain Putu, Noviyanti, dan Suhemi serta siapa lagi pemberi selain Yogan dan Suprapto.

Kedua, menelusuri lebih lanjut sumber uang yang diterima Putu apakah hanya dari Yogan lewat Suprapto saja atau masih ada yang lain. Ketiga, peruntukan uang yang diterima Putu akan dialokasikan ke mana dan siapa saja.

"Detilnya (Putu sebagai perantara meloloskan proyek) saya cari tahu dulu, nanti saya tanya penyidik," imbuhnya.

Priharsa menegaskan, operasi penangkapan, penetapan, dan penanganan kasus Putu dkk bukanlah urusan target mentarget. Penetapan Putu sebagai tersangka masuk kategori sebagai penyelenggara negara yakni anggota DPR.

Memang kalau dilihat posisi Putu di DPR adalah Komisi III tidak berkorelasi langsung dengan proyek jalan.

"Kalau diamati memang ada orang ditangkap KPK dan posisi formalnya tidak berkaitan langsung dengan perkara yang diurus, yang bukan merupakan domain pekerjaannya (sama seperti Putu). Tapi KPK menemukan ada dugaan dia (Putu) punya kemampuan untuk mengurus. Yang penting adalah dia memiliki pengaruh," tandas Priharsa.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0917 seconds (0.1#10.140)