Tugas Plt Ketua KPU Sebatas Urusan Administasi

Selasa, 12 Juli 2016 - 15:29 WIB
Tugas Plt Ketua KPU...
Tugas Plt Ketua KPU Sebatas Urusan Administasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menunjuk Hadar Nafis Gumay sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamil Manik yang tutup usia.

Meski demikian posisi Plt tidaklah bisa berbuat banyak, selain masa jabatannya hanya sampai terpilihnya ketua definitif, kewenangannya juga hanya mengurusi hal-hal yang sifatnya administrasi kelembagaan.

"Plt ini kalau kita lihat kerja ke depan lebih banyak memerankan tugas administrasi. Tapi di luar itu juga mewakili lembaga berinterakasi dengan lembaga lain," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Untuk urusan lain, misalnya pengesahan Peraturan KPU (PKPU) maupun yang terkait dengan penganggaran, posisi Plt tidak bisa menyelesaikannya. Menurut Sigit, dalam waktu satu minggu ke depan dipastikan tidak ada agenda yang berkaitan langsung dengan dua kegiatan tersebut.

"PKPU memang dalam waktu dekat kita konsultasikan ke DPR. Tapi belum ditetapkan, jadi kemungkinan besar kalau PKPU akan ditandatangani oleh ketua definitif," kata Sigit.

Seperti diketahui, KPU harus kembali memilih ketua baru setelah Husni Kamil Manik wafat. Pemilihan ketua dilakukan melalui mekanisme internal dimana akan dicari satu sosok komisioner yang akan mengisi kursi ketua yang kosong.

"Sistem musyawarah, kalau tidak tercapai maka kita akan gunakan pemilihan suara. Tapi biasanya kita tidak sampai gunakan pemilihan suara," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Sirekap Ngebug, Warganet...
Sirekap Ngebug, Warganet Skeptis dengan Kemampuan Tim IT KPU
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
4 Nama Berkonsultasi...
4 Nama Berkonsultasi Serius ke KPU DKI Terkait Maju Cagub Jakarta Jalur Independen
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Sejarah, Puan Maharani...
Sejarah, Puan Maharani Menjadi Ketua DPR 2 Periode
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved