KPU Sudah Siapkan Draf Uji Materi UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan keinginannya untuk mengajukan uji materi (judicial review) atas Undang-undang (UU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, meskipun sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan hasil revisi UU Pilkada namun draf untuk mengajukan gugatan ke MK sudah ada. KPU, menurut dia, hanya mendapatkan informasi bahwa UU hasil revisi itu bernomor 10/2016.
“Kami sudah punya draf, tapi kan kami belum punya naskahnya. UU Nomor 10 itu kami belum dapat,” ujar Hadar saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Hadar melanjutkan, kepastian tentang nomor UU Pilkada juga agar KPU bisa mencatumkan di dalam draf gugatannya ke MK, mengingat perlu adanya kejelasan UU mana yang akan digugat ataupun menjadi keberatan pemohon. “Sehingga ini bisa menjadi dasar kami untuk menyusun perubahan peraturan,” tuturnya.
Lanjut dia, pentingnya naskah UU tersebut diterima oleh KPU terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke MK. Dengan begitu ada upaya menelaah dan mempelajari isi dari UU yang telah dinomorkan.
“Kami perlu pastikan akhirnya bunyi pasal itu kayak apa sih, maupun pasal-pasal yang lain,” kata Hadar.
Seperti diketahui, KPU secara terbuka mengaku keberatan dengan pengaturan dalam revisi UU Pilkada, khususnya Pasal 9 yang mengharuskan mereka mengikuti hasil rapat konsultasi dengan DPR. Pengaturan semacam ini dianggap dapat mengurangi independensi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, meskipun sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan hasil revisi UU Pilkada namun draf untuk mengajukan gugatan ke MK sudah ada. KPU, menurut dia, hanya mendapatkan informasi bahwa UU hasil revisi itu bernomor 10/2016.
“Kami sudah punya draf, tapi kan kami belum punya naskahnya. UU Nomor 10 itu kami belum dapat,” ujar Hadar saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Hadar melanjutkan, kepastian tentang nomor UU Pilkada juga agar KPU bisa mencatumkan di dalam draf gugatannya ke MK, mengingat perlu adanya kejelasan UU mana yang akan digugat ataupun menjadi keberatan pemohon. “Sehingga ini bisa menjadi dasar kami untuk menyusun perubahan peraturan,” tuturnya.
Lanjut dia, pentingnya naskah UU tersebut diterima oleh KPU terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke MK. Dengan begitu ada upaya menelaah dan mempelajari isi dari UU yang telah dinomorkan.
“Kami perlu pastikan akhirnya bunyi pasal itu kayak apa sih, maupun pasal-pasal yang lain,” kata Hadar.
Seperti diketahui, KPU secara terbuka mengaku keberatan dengan pengaturan dalam revisi UU Pilkada, khususnya Pasal 9 yang mengharuskan mereka mengikuti hasil rapat konsultasi dengan DPR. Pengaturan semacam ini dianggap dapat mengurangi independensi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri.
(kri)